Sabtu, 30 November 2013

Analisis Undang-Undang Akuntan Publik No.5 Tahun 2011


Profesi Akuntan Publik merupakan salah satu profesi yang turut mendukung dunia usaha. Bahkan dalam era globalisasi perdagangan barang dan jasa, akan terjadi peningkatan kebutuhan akan jasa Akuntan Publik, terutama kebutuhan atas kualitas Informasi keuangan yang digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik dengn baik. Meskipun demikian, masih dimungkinkan terjadinya kegagalan dalam pemberian jasa Akuntan Publik dimaksud.
Untuk melindungi kepentingan masyarakat dan juga Akuntan Publik itu sendiri dalam pemberian jasa, maka diperlukan adanya undang-undang yang mengatur profesi Akuntan Publik, Undang-Undang yang ada lebih dahulu yaitu Undang-Undang Nomor. 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan. Pengaturan mengenai profesi Akuntan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada pada saat ini dan tidak mengatur hal-hal yang mendasar bagi profesi Akuntan Publik.
Selama 14 Bulan Pemerintah bersama-sama dengan dewan perwakilan rakyat telah berupaya merumuskan materi muatan Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik, sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik yang sudah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Mei 2011. Keistimewaan dari Undang-Undang Akuntan Publik ini, yaitu mengatur mengenai “ Jasa Asuransi” yang merupakan hak ekslusif bagi Akuntan Publik, yaitu jasa Akuntan Publik yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bagi pengguna atas hasil evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dan non Keuangan berdasarkan suatu kriteria.
Selain mengatur mengenai profesi Akuntan Publik, Undang-Undang ini juga mengatur mengenai Kantor Akuntan Publik ( KAP ) yang merupakan wadah bagi Akuntan Publik dan bentuk usaha KAP yang sesuai dengan profesi Akuntan publik, yaitu independensi dan tanggung jawab professional terhadap hasil pekerjaannya.UU ini terdiri dari 62 pasal yg dibagi kedalam 16 bab yg mengatur dari hak & kewajiban, perijinan Akuntan Publik , kerja sama Akuntan Publik,"SANKSI ADMINISTRATIF". Dalam UU ini sanksi-sanksi yang diberlakukannya semakin ketat dan jelas.Tujuan dari UU Akuntan Publik ini adalah untuk melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian yg sehat, efisien, dan transparansi, memelihara integritas profesi AP, meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi AP, melindungi kepentingan profesi AP sesuai dengan standard dan kode etik profesi.
Beberapa point hal baru antara lain: terkait jasa (pasal 3), proses menjadi AP & perijinan AP (pasal 5&6), rotasi audit (pasal 4), AP asing (pasal 7), Bentuk usaha AP (pasal 12), Rekan non AP (pasal 14-16), Pihak terasosiasi (pasal 29 & 52), KPAP (komite profesi akuntan publik) (pasal 45-48), OAI (organisasi audit Indonesia) (pasal 33-34), Kewenangan APAP (asosiasi profesi akuntan publik) (pasal 43-44), Tanggung jawab KAPA/OAA (pasal 38-40), Jenis sanksi administrasi (pasal 53), dan Sanksi pidana (pasal 55-57).

Tantangan Akuntan Publik dalam Menghadapi Konvergensi IFRS dan Era Globalisasi
Banyak sisi pandang yang dapat kita analisis saat disahkannya UU No.5 Tahun 2011 oleh Presiden SBY. Pokok bahasan yang paling sering dibicarkan saat ini secara umum untuk Negara Indonesia dan khususnya untuk Tenaga ahli Akuntan Publik di Indonesia,  adalah menghadapi Konvergensi atau adopsi standar keuangan yang baru dari PSAK menjadi IFRS.
International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi berkualitas tinggi dan kerangka akuntasi berbasiskan prinsip yang meliputi penilaian profesional yang kuat dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu, dan akuntansi terkait transaksi tersebut. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antar negara di berbagai belahan dunia.
Dampaknya, dengan mengadopsi IFRS berarti mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat suatu perusahaan dapat dimengerti oleh pasar global. Suatu perusahaan akan memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya. Tidak mengherankan, banyak perusahaan yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global.
Negara kita Indonesia, konvergensi IFRS dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin daya saing nasional. Perubahan tata cara pelaporan keuangan dari Generally Accepted Accounting Principles (GAAP), PSAK, atau lainnya ke IFRS berdampak sangat luas. IFRS akan menjadi aspek kompetensi wajib-baru bagi akuntan publik, penilai (appraiser), akuntan manajemen, regulator dan akuntan pendidik. Setelah uraian diatas bagaimana Indonesia mengkonvergensi IFRS, mari kita lihat dari sisi lain bagaimana kondisi tenaga akuntan Indonesia dalam menghadapi perubahan PSAK menjadi IFRS.
Liberalisasi jasa akuntan se-ASEAN dalam kerangka AFTA 2015, tampaknya bukanlah masalah enteng bagi keprofesian. Persaingan ketat dengan akuntan-akuntan negara tentangga pada medan tersebut, baukanlah persoalan mudah, bila merujuk posisi kekuatan dalam peta ASEAN. Kita masih kalah dari segi jumlah. Tak sedikit pula yang menyangsikan kualitas kompetensi akuntan Indonesia bila dibandingkan dengan akuntan-akuntan dari Malaysia, Singapura, dan Filipina.
Data Jumlah Akuntan ASEAN tahun 2010 di masing-masing negara menyebutkan, yang menjadi anggota IAI hampir 10.000. Hal ini jauh tertinggal dengan Malaysia (27.292), Filipina (21.599), Singapura (23.262), dan Thaiand (51.737). Berdasarkan data Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan jumlah akuntan publik di Indonesia juga tidak kalah memprihatinkan dibandingkan dengan negara tetangga. Dengan hanya bermodal 1.000 orang akuntan publik pada tahun 2012, Indonesia tertinggal jauh dengan Malaysia (2.500 akuntan publik), Filipina (4.941 akuntan publik), danThailand (6.000 akuntan publik). Padalah Indonesia adalah negara yang besar, dengan perkembangan ekonomi yang mengesankan dan suberdaya alam melimpah, sehingga dibutuhkan banyak akuntan berkualitas untuk mengawal pembangunan ekonomi agar semakin efisien dan efektif dengan kekuatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
AFTA (ASEAN Free Trade Area) atau yang lebih dikenal dengan perdagangan bebas di Negara ASEAN. Event ini akan dilaksanakan tepatnya ditahun 2015. Menghadapi event ini, Tenaga akuntan Indonesia seperti yang dipaparkan diatas akan mengahdapi tantangan yang cukup berat, hal ini disebabkan karena kualitas dan kesiapan akuntan asing di negara-negara ASEAN sudah lebih memadai, sedangkan negara kita Indonesia masih harus memperbaiki dan memantapkan sektor keprofesian di tingkat nasional. Bila ditahun 2015 Indonesia masih kekurangan tenaga profesi akuntan Publik, maka bukanlah hal yang mustahil posisi ini akan diisi oleh akuntan warga negara asing.
Dalam UU No.5 Tahun 2011 juga sudah dicantumkan secara jelas bahwa profesi Akuntan Publik Asing dapat berkiprah di negara Indonesia berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan. Andai jumlah Akuntan Publik pun sudah memadai namun tidak diiringi dengan kualitas yang bersaing seperti penguasaan bahasa asing, dan standar akuntansi internasional (IFRS) maka bisa jadi Akuntan Publik dari Indonesia akan kalah bersaing dengan Akuntan Publik asing dari negara-negara ASEAN. Pangsa pasar Indonesia akan banyak dikuasai AP Asing, perusahaan-perusahaan besar akan lebih memilih AP Asing, yang jauh lebih menguasai standar akuntansi internasional dan lebih berkualitas.
Dengan kondisi yang seperti ini, Indonesia diharapkan mampu mencetak tenaga ahli Akuntan Publik yang lebih matang dan berkualitas. Ditetapkannya UU No.5 Tahun 2011, juga mampu menambah dan melahirkan Akuntan Publik dengan standar Internasional, yang mampu menguasai IFRS sebagai standar pelaporan internasional.


Rabu, 06 November 2013

Review Jurnal


Judul          :PENGARUH AUDIT TENURE, DISCLOSURE, UKURAN KAP, DEBT DEFAULT, OPINION SHOPPING, DAN KONDISI KEUANGAN TERHADAP PENERIMAAN OPINI AUDIT GOING CONCERN PADA PERUSAHAAN REAL ESTATE DAN PROPERTY DI BURSA EFEK INDONESIA
Pengarang :    Nurul Ardiani, Emrinaldi Nur DP dan Nur Azlina
Lokasi Pembuatan Jurnal   :Universitas Riau Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Kampus Bina Widya Km 12,5 Simpang Baru, Pekanbaru
Tgl Pembuatan Jurnal           :4 Desember 2012

Latar Belakang
Keberadaan entitas bisnis telah banyak diwarnai oleh kasus hukum yang melibatkan manipulasi akuntansi. Kasus bangkrutnya Perusahaan Energi Enron merupakan salah satu contoh terjadinya kegagalan auditor untuk menilai kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan usahanya. Pada kasus ini melibatkan banyak pihak dan berdampak cukup luas. Tucker et al., (2003) menemukan bahwa dari 228 perusahaan publik yang mengalami kebangkrutan, Enron dan 95 perusahaan lainnya menerima opini wajar tanpa pengecualian pada tahun sebelum terjadinya kebangkrutan. Alhasil kesalahan pemberian opini yang dikeluarkan auditor tersebut membuat salah satu Kantor Akuntan Publik (big-5) yaitu Arthur Andersen terlibat dan berhenti beroperasi.
Going Concern merupakan asumsi dasar dalam penyusunan laporan keuangan, suatu perusahaan diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan untuk melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya (Standar Akuntansi Keuangan, 2002). Opini audit going concern merupakan opini audit yang dikeluarkan oleh auditor untuk memastikan apakah perusahaan dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya (SPAP, 2001).
Audit Tenure merupakan jangka waktu perikatan yang terjalin antara Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan auditee yang sama. Junaidi dan Hartono (2010) menyatakan bahwa semakin lama hubungan auditor dengan klien, maka semakin kecil kemungkinan perusahaan untuk mendapatkan opini audit going concern.
Adanya pengungkapan laporan keuangan (disclosure) akan memudahkan auditor dalam menilai kondisi keuangan perusahaan. Disclosure merupakan salah satu faktor yang dianggap berkaitan dengan penerimaan opini audit going concern terhadap perusahaan. Penggunaan disclosure sebagai variabel independen yang mempengaruhi penerimaan opini audit going concern masih jarang dilakukan di Indonesia (Junaidi dan Hartono, 2010).
Muchler et al., (1997) dalam Setyarno et al., (2006), menemukan bukti bahwa KAP besar (Big 6) lebih cenderung untuk mengeluarkan opini audit going concern pada perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dibandingkan dengan KAP Kecil (non-Big 6). KAP besar dapat menyediakan kualitas audit yang lebih baik dibanding KAP kecil, termasuk dalam pengungkapan masalah going concern.
Dalam Pernyataan Standar Auditing No.30 (SPAP, IAI 2001 : 341), indikator going concern yang banyak digunakan auditor dalam memberikan keputusan audit adalah kegagalan dalam memenuhi kewajiban utangnya (default). Debt default didefinisikan sebagai kegagalan debitor (perusahaaan) dalam membayar utang pokok dan atau bunganya pada waktu jatuh tempo (Chen dan Church, 1992 dalam Praptitorini, 2007).
Lennox (2000) dalam Chen et al., (2005) dalam penelitiannya berpendapat bahwa ketika perusahaan yang mengganti auditor (switching auditor) menurunkan kemungkinan mendapatkan opini audit yang tidak diinginkan, daripada perusahaan yang tidak melakukan pergantian auditor. Perusahaan yang berhasil dalam opinion shopping melakukan pergantian auditor dengan harapan mendapat unqualified opinion dari auditor baru.
Kesangsian terhadap kelangsungan hidup perusahaan merupakan indikasi terjadinya kebangkrutan. Altman dan McGough (1974) dalam Fanny dan Saputra (2005) menemukan bahwa tingkat prediksi kebangkrutan dengan menggunakan suatu model prediksi mencapai tingkat keakuratan 82% dan menyarankan penggunaan model prediksi kebangkrutan sebagai alat bantu auditor untuk memutuskan kemampuan perusahaan mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Berdasarkan uraian pada latar belakang masalah, maka penelitian ini difokuskan pada permasalahan mengenai apakah Audit Tenure, Disclosure, Ukuran KAP, Debt Default, Opinion Shopping, dan Kondisi Keuangan berpengaruh terhadap penerimaan opini audit going concern pada perusahaan Real Estate dan Property di Bursa Efek Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh antara Audit Tenure, Disclosure, Ukuran KAP, Debt Default, Opinion Shopping, dan Kondisi Keuangan terhadap penerimaan opini audit going concern pada Perusahaan Real Estate dan Property di Bursa Efek Indonesia.

Data yang Digunakan
   Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder Perusahaan Real Estate dan Property yang terdaftar di BEI tahun 2009-2011. Data yang diperlukan adalah laporan keuangan 2009-2011 dan laporan auditor independen atas laporan keuangan.
Populasi dan Sample
Populasi yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah perusahaan Real Estate dan Property yang listing di BEI tahun 2009-2011. Sedangkan sampel penelitian akan dipilih dengan pendekatan purposive sampling dengan kriteria sebagai berikut :
1. Perusahaan Real Estate dan Property yang listing di BEI dari tahun 2009 sampai 2011 dan menerbitkan laporan keuangan dari tahun 2009 sampai 2011.
2. Terdapat catatan atas laporan keuangan perusahaan.
3. Terdapat laporan auditor independen atas laporan keuangan perusahaan.
4. Terdapat catatan atas Laporan Tahunan (Annual Report) perusahaan.

Alat Analisis yang Digunakan
Data penelitian dianalisis dan diuji dengan beberapa uji statistik yang terdiri dari statistik deskriptif dan uji statistik inferensial untuk pengujian hipotesis (Ghozali, 2005:224). Pengujian terhadap hipotesis dalam penelitian ini dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
(1) Menilai Model Fit dan Keseluruhan Model (Overall Model Fit).
(2) Menilai Kelayakan Model Regresi.
(3) Koefisien Determinasi.
(4) Matrik Klasifikasi.
(5) Pengujian Hipotesis.
Berikut ini hipotesis yang dapat dirumuskan antara hubungan variabel dependen dengan variabel independen :
H1: Audit Tenure berpengaruh terhadap penerimaan opini audit going concern
H2: Disclosure berpengaruh terhadap penerimaan opini audit going concern
H3: Ukuran KAP berpengaruh terhadap penerimaan opini audit going concern
H4: Debt Default berpengaruh terhadap penerimaan opini audit going concern
H5: Opinion Shopping berpengaruh terhadap penerimaan opini audit going concern
H6: Kondisi Keuangan berpengaruh terhadap penerimaan opini going concern

Variabel yang Digunakan
-       Variabel dependen dalam penelitian ini adalah opini audit going concern yang merupakan opini audit modifikasi yang diberikan auditor bila terdapat keraguan atas kemampuan going concern perusahaan atau terdapat ketidakpastian yang signifikan atas kelangsungan hidup perusahaan dalam menjalankan operasinya (SPAP, 2001). Variabel ini merupakan variabel dummy yang akan bernilai 1 bila perusahaan menerima Going Concern Audit Opinion (GCAO) dan bernilai 0 bila menerima opini Non Going Concern Audit Opinion (NGCAO).
-       Variabel independen
a.       Auditor tenure diukur dengan menghitung jumlah tahun dimana KAP yang sama telah melakukan perikatan audit terhadap auditee. Tahun pertama perikatan dimulai dengan angka 1 dan ditambah dengan satu untuk tahun-tahun berikutnya.
b.      Disclosure. Jika perusahaan mengungkapkan item informasi dalam laporan keuangannya, maka skor 1 akan diberikan dan jika item tersebut tidak diungkapkan, maka 0 akan diberikan. Setelah melakukan scoring, disclosure level dapat ditentukan dengan rumus sebagai berikut (Cooke, 1992) :
Disclosure Level =    Jumlah skor disclosure yang dipenuhi
                                                     Jumlah Skor Maksimum
c.       Ukuran KAP. Dalam penelitian ini ukuran KAP diukur dengan menggunakan variabel dummy. Nilai 1 untuk KAP yang tergabung dalam the big four dan nilai 0 untuk KAP yang bukan the big four.
d.      Debt default diukur menggunakan dummy digunakan (1 = status debt default, 0 = tidak debt default) untuk menunjukkan apakah perusahaan dalam keadaan default atau tidak sebelum pengeluaran opini audit.
e.      Pengukuran opinion shopping diukur dengan menggunakan variabel dummy, angka 1 untuk perusahaan diaudit oleh auditor independen yang berbeda untuk tahun selanjutnya setelah perusahaan mendapatkan opini audit going concern, angka 0 untuk perusahaan diaudit oleh auditor independen yang sama untuk tahun selanjutnya setelah perusahaan mendapatkan opini audit going concern.
f.        Kondisi keuangan diukur dengan menggunakan model prediksi kebangkrutan revised Altman, yang terkenal dengan istilah Z score :
Z = 0.717Z1 + 0.874Z2 + 3.10Z3 + 0.420Z4 + 0.998Z5, dimana :
Z1 = working capital/asset
Z2 = retained earnings/total asset
Z3 = earnings before interest and taxes/total asset
Z4 = book value of equity/book value of debt
Z5 = sales/total asset

HASIL PENELITIAN
Statistik Deskriptif
Statistik deskriptif pada penelitian ini ditujukan untuk memberikan gambaran kondisi data yang digunakan untuk setiap variabel. Nilai yang diamati dalam analisis ini adalah nilai minimum, maksimum, rata-rata, dan deviasi standar.



Analisis Statistik Inferensial
Analisis statistik inferensial digunakan untuk pengujian hipotesis yang diajukan. Pengujian hipotesis dalam penelitian ini dengan menggunakan model regresi logistik. Regresi logistik adalah regresi yang digunkan untuk menguji apakah probabilitas terjadinya variabel terikat dapat diprediksi dengan variabel bebasnya (Sulistyo, 2010:46). Teknik analisis ini tidak memerlukan lagi uji normalitas, heteroscedasity, dan uji asumsi klasik pada variabel bebasnya (Sulistyo, 2010:49). Regresi logistik digunakan untuk menguji pengaruh audit tenure, disclosure, ukuran KAP, debt default, opinion shopping dan kondisi keuangan terhadap opini audit going concern. Pengujian ini dilakukan pada tingkat signifikansi (α) 5%.

Pengujian Model Fit dan Keseluruhan Model (Overall Model Fit)
Analisis pertama yang dilakukan adalah menilai overall fit model terhadap data. Pengujian ini dilakukan untuk mengetahui apakah model fit dengan data baik sebelum maupun sesudah variabel bebas dimasukkan ke dalam model.
Output SPSS pada tabel IV.2.1 memperlihatkan nilai -2 Log Likelihood pertama sebesar 101,757, angka ini secara matematik tidak signifikan terhadap alpha (α) 5% dan hipotesis nol diterima. Hal ini berarti bahwa hanya konstanta saja yang tidak fit dengan data (sebelum variabel bebas dimasukkan ke dalam model regresi). Langkah selanjutnya adalah menguji model (overall model fit). Pengujian dilakukan dengan membandingkan nilai antara -2 Log Likelihood (-2LL) pada awal (Block Number = 0) dengan nilai -2 Log Likelihood (-2LL) pada akhir (Block Number = 1). Adanya pengurangan nilai antara -2LL awal dengan nilai -2LL pada langkah berikutnya (-2LL akhir) menunjukkan model yang dihipotesiskan fit dengan data (Sulistyo, 2010:54).
Setelah keseluruhan variabel bebas dimasukkan ke dalam model -2 Log Likelihood memperlihatkan angka 23,420 atau terjadi penurunan nilai -2 Log Likelihood sebesar 78,337. Penurunan nilai -2LL ini dapat diartikan bahwa penambahan variabel bebas ke dalam model dapat memperbaiki model fit serta menunjukkan model regresi yang lebih baik atau dengan kata lain model yang dihipotesiskan fit dengan data.
Pengujian Kelayakan Model Regresi
Pengujian kelayakan model regresi logistik dilakukan dengan menggunakan Goodness of Fit Test yang diukur dengan Chi-Square pada bagian bawah uji Hosmer and Lemeshow. Probabilitas signifikansi yang diperoleh kemudian dibandingkan dengan tingkat signifikansi (α) 5%. Hipotesis untuk menilai kelayakan model regresi adalah :
H0 : Tidak ada perbedaan antara model dengan data,
Ha : Ada perbedaan antara model dengan data
Tabel IV.2.4 mengindikasikan hasil pengujian Hosmer and Lemeshow. Dengan probabilitas signifikansi sebesar 0,900, nilai signifikansi jauh lebih besar dari pada 0,05, maka H0 tidak dapat ditolak (diterima). Hal ini berarti model regresi layak untuk digunakan dalam analisis selanjutnya karena tidak ada perbedaan yang nyata antara klasifikasi yang diprediksi dengan klasifikasi yang diamati, atau dapat juga dikatakan bahwa model mampu memprediksi nilai observasinya.

Koefisien Determinasi
Koefisien determinasi untuk mengetahui seberapa besar variabilitas variabel-variabel independen mampu memperjelas variabillitas variabel dependen (Sulistyo, 2010:58). Koefisien determinasi pada regresi logistik dapat dilihat pada nilai Nagelkarke R Square. Nilai Nagelkarke R Square dapat diinterprestasikan seperti nilai R Square pada regresi berganda (Sulistyo, 2010:60). Nilai ini didapat dengan cara membagi nilai Cox & Snell R Square dengan nilai maksimumnya.
Tabel IV.2.5 menunjukkan nilai Nagelkarke R Square. Dilihat dari hasil output pengolahan data, nilai Nagelkarke R Square adalah sebesar 0,856 yang berarti variabilitas variabel dependen yang dapat dijelaskan oleh variabel independen adalah sebesar 85,6%, sisanya sebesar 14,4% dijelaskan oleh variabel-variabel lain di luar model penelitian. Atau secara bersama-sama, variasi variabel audit tenure, disclosure, ukuran KAP, debt default, opinion shopping, dan kondisi keuangan dapat menjelaskan variasi variabel opini audit going concern sebesar 85,6%.

Matrik Klasifikasi
Matrik klasifikasi akan menunjukkan kekuatan prediksi dari model regresi untuk memprediksi kemungkinan penerimaan opini audit going concern pada auditee.
 Tabel IV.4.2.6 di atas menunjukkan bahwa kekuatan model regresi dalam memprediksi penerimaan opini audit going concern (GCAO) adalah sebesar 90,9%, yaitu dari total 22 sampel yang menerima opini audit going concern, sejumlah 20 sampel mampu diprediksi oleh model regresi yang diajukan. Sedangkan kekuatan prediksi dari model untuk sampel yang menerima opini audit non going concern (NGCAO) adalah sebesar 95,8%, yaitu dari total 71 sampel yang menerima opini audit non going concern, diperoleh 68 sampel yang mampu diprediksi memperoleh opini audit non going concern. Sedangkan ketepatan prediksi secara keseluruhan model ini adalah sebesar 94,6%.

Hasil Pengujian Hipotesis
Pengujian hipotesis dalam penelitian untuk menguji pengaruh variabel-variabel bebas yaitu audit tenure, disclosure, ukuran KAP, debt default, opinion shopping, dan kondisi keuangan terhadap opini audit going concern dengan menggunakan hasil uji regresi yang ditujukan dalam variabel in the equestion. Dalam uji hipotesis dengan regresi logistik cukup dengan melihat variabel in the equestion, pada kolom Significant (Sig) dibandingkan dengan tingkat kealphaan 0,05 (5%). Apabila tingkat signifikansi < 0,05, maka Ha diterima.
Dari tabel IV.2.7, maka diperoleh persamaan regresi sebagai berikut :
OPINI GOING CONCERN =            15,092 + 0,605audit tenure – 20,631disclosure + 3,311ukuran KAP + 4,047debt default + 23,403opinion shopping – 2,356kondisi keuangan + ε
Hasil Pengujian Hipotesis :
a.         Audit tenure yang diukur dengan menggunakan skala interval, pada tabel IV.2.7 memperlihatkan nilai signifikansi sebesar 0,414. Tingkat signifikansi yang digunakan sebesar 0,05 berarti nilai 0,414 > 0,05. Ini berarti bahwa hipotesis ditolak, hasil perhitungan tersebut tidak berhasil mendukung Ha1 yang diajukan, sehingga dari hasil penelitian terbukti bahwa Audit Tenure tidak berpengaruh terhadap penerimaan opini audit going concern. hasil penelitian ini memberikan bukti empiris bahwa independensi auditor tidak terganggu dengan lamanya perikatan yang terjadi antara auditor dengan kliennya. Auditor akan tetap mengeluarkan opini audit going concern kepada perusahaan yang diragukan kemampuannya untuk mempertahankan kelangsungan hidup usaha tanpa memedulikan kehilangan fee audit yang akan diterima di masa mendatang.
b.        Disclosure yang diukur dengan menggunakan indeks pada tabel IV.2.7 memperlihatkan nilai signifikansi sebesar 0,015. Tingkat signifikansi yang digunakan sebesar 0,05 berarti nilai 0,015 < 0,05. Ini menunjukkan bahwa hipotesis diterima, hasil perhitungan tersebut berhasil mendukung Ha2 yang diajukan, sehingga dari hasil penelitian terbukti bahwa Disclosure berpengaruh terhadap penerimaan opini audit going concern. Adanya disclosure dari perusahaan tentang keraguan atas going concern terlebih bila disertai adanya rencana manajemen perusahaan untuk mengatasinya menunjukkan adanya ketidakmampuan perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya.
c.         Hasil pengujian atas variabel ukuran KAP pada tabel IV.2.7 menunjukkan bahwa nilai signifikansi sebesar 0,014. Tingkat signifikansi yang digunakan sebesar 0,05 berarti nilai 0,014 < 0,05. Ini menunjukkan bahwa hipotesis diterima, hasil perhitungan tersebut berhasil mendukung Ha3 yang diajukan, sehingga dari hasil penelitian terbukti bahwa Ukuran KAP berpengaruh terhadap penerimaan opini audit going concern. Ketika Kantor Akuntan Publik mengklaim dirinya sebagai KAP bereputasi baik seperti big four firms, maka mereka berusaha keras untuk menjaga nama baik dan menghindari tindakan-tindakan yang mengganggu nama baik KAP tersebut.
d.        Berdasarkan hasil perhitungan analisis yang dilakukan terhadap variabel debt default pada tabel IV.2.7 menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0,006. Tingkat signifikansi yang digunakan sebesar 0,05 berarti nilai 0,006 < 0,05. Ini menunjukkan bahwa hipotesis diterima, hasil perhitungan tersebut berhasil mendukung Ha4 yang diajukan, sehingga dari hasil penelitian terbukti bahwa Debt Default berpengaruh terhadap penerimaan opini audit going concern. Dalam masa krisis ekonomi yang timbul di Indonesia dimulai pada tahun 1997, terjadi fluktuasi nilai tukar mata uang rupiah. Hal ini mengakibatkan jumlah hutang perusahaan dalam mata uang asing meningkat secara signifikan, disamping itu banyak perusahaan yang mengalami rugi operasi, dan realisasi penjualan pun anjlok. Akhirnya keadaan ini mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pokok dan beban bunga serta terjadi rugi selisih kurs, alhasil likuiditas pun ikut terganggu.
e.         Opinion shopping pada tabel IV.2.7 menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0,999. Tingkat signifikansi yang digunakan sebesar 0,05 berarti nilai 0,999 > 0,05. Ini berarti bahwa hipotesis ditolak, hasil perhitungan tersebut tidak berhasil mendukung Ha5 yang diajukan, sehingga dari hasil penelitian terbukti bahwa Opinion Shopping tidak berpengaruh terhadap penerimaan opini audit going concern. Kondisi di Indonesia lebih sesuai dengan praktik opinion shopping yang dikemukakan oleh Teoh (1992), yaitu cara pertama perusahaan dapat mengancam melakukan pergantian auditor. Dan auditor akhirnya mengeluarkan opini audit non going concern untuk mempertahankan kliennya tersebut.
f.         Kondisi keuangan yang diukur dengan revised altman models, pada tabel IV.2.7 menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0,056. Tingkat signifikansi yang digunakan sebesar 0,05 berarti nilai 0,056 > 0,05. Ini menandakan bahwa hipotesis ditolak, hasil perhitungan tersebut tidak berhasil mendukung Ha6 yang diajukan, sehingga dari hasil penelitian terbukti bahwa Kondisi Keuangan tidak berpengaruh terhadap penerimaan opini audit going concern. Hasil ini menunjukkan bahwa kondisi keuangan yang baik bukan menjadi alasan utama bagi auditor untuk tidak memberikan opini audit going concern, yang berarti bahwa auditor lebih percaya terhadap hasil temuan auditnya dalam memberikan opini auditnya.

KESIMPULAN
Berdasarkan analisis data dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan dari hasil pengujian dengan tingkat signifikansi 5%, diperoleh bukti bahwa disclosure, ukuran KAP dan debt default berpengaruh terhadap penerimaan opini audit going concern. Sedangkan audit tenure, opinion shopping dan kondisi keuangan tidak berpengaruh terhadap penerimaan opini audit going concern.

KETERBATASAN dalam penelitian ini :
(1) Variabel yang digunakan dalam penelitian ini terbatas pada enam variabel independen yaitu audit tenure, disclosure, ukuran KAP, debt default, opinion shopping dan kondisi keuangan.
(2) Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, sehingga beberapa sampel terpaksa dikeluarkan karena data yang didapat dengan cara men-download dari situs www.idx.co.id maupun dari database Pusat Referensi Pasar Modal kurang lengkap.
(3) Jumlah sampel perusahaan yang dijadikan objek penelitian hanya berasal dari satu jenis saja (real estate dan property), sehingga tidak dapat mengeneralisir hasil temuan untuk seluruh perusahaan go public di BEI.
(4) Periode pengamatan hanya tiga tahun, sehingga belum dapat melihat kecendrungan penerimaan opini audit going concern dalam jangka panjang.