Senin, 09 April 2012

Hak Atas Kekayaan Intelektual (H.A.K.I.)

      Untuk saat ini topik yang akan dibahas pada blog ini mengenai HAKI, tentu kita sering mendengar kata atau ungkapan atau istilah tersebut. Semua orang tentu memiliki hak tersebut, terlebih lagi untuk kalangan para seniman untuk melindungi karya ciptanya dan upaya mengurangi terjadinya persaingan curang, plagiasi dan pemalsuan maka perlu perenungan bersama, baik produsen, desainer, biro iklan dan lembaga terkait untuk perlu segera mendaftarkan karya hak atas kekayaan intelektual sesuai kategori produk yang dihasilkan. Lebih jelasnya, akan dibahas secara detail apa itu HAKI, dasar hukumnya dan kategori yang terdapat dalam HAKI itu sendiri.
      Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) ini merupakan terjemahan dari bahasa inggris yaitu Intellectual Property Right (IPR). Kata “Intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization). Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya.
Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:
·         Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
·         Intellectual Property Rights (IPR)
·         Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
·         Hak Milik Intelektual (HMI)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang memberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. HAKI juga merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
 Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud atau benda imateriil (Saidin : 1995). Sedangkan Hak Atas Kekayaan Intelektual yang sifatnya berwujud berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

  •  Dasar Hukum HAKI
Hukum yang mengatur HAKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HAKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HAKI yang dilindungi di Indonesia adalah HAKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Undang-undang yang mengatur tentang H.K.I di Indonesia:
·        Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·         Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·         Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
·         Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
·       Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
·         UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
·         UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
·         UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·         Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·         Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·        Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of  Literary and Artistic Works
·         Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
  •  Ruang lingkup H.K.I.:
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.    Hak Cipta.
2.    Hak Kekayaan Industri, meliputi:
    • Paten
    • Merek
    • Desain Industri
    • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    • Rahasia Dagang, dan
    • Indikasi 
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Hak cipta diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya, orang/kelompok/ badan hukum yang menerima hak tersebut dari pemegangnya, atau orang/ kelompok/badan hukum yang menerima hak cipta dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh pemegangnya. Hak kepemilikan didapatkan secara otomatis begitu seseorang menghasilkan karya cipta. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu badan pengelola HAKI. Akan tetapi hak cipta yang terdaftar akan sangat berguna untuk proses penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap hak cipta tersebut.
Hak cipta bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi melindungi bagaimana ide atau konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian, tetapi karya harus original, dibuat sendiri, bukan copy dari sumber lain, dan penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian. Hak cipta melindungi bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi 1) buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya, 2) ceramah, kuliah, pidato dan sebagainya, 3) cipta seni musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim, dan karya siaran antara lain untuk media radio, t.v., film, dan rekaman video, 4) cipta karya tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi, 5) cipta seni rupa seperti seni lukis, pahat, patung & kaligrafi, 6) seni batik, 7) arsitektur, 8) engineering drawing dan spesifikasinya, 9) sinematografi, 10) fotografi, 11) program komputer, data base, dan 12) terjemahan, saduran, tafsir, penyusunan bunga rampai dan lain-lainnya.
  •   Hak cipta mengandung:
o   Hak moral
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
o   hak ekonomi
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
  •  Sifat hak cipta:
    - hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud  
    - hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis
    - hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
  • Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
  •  Jangka waktu perlindungan hak cipta:
o  Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
o   50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
o  Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
  •  Subyek Hak Cipta
o  Pencipta
    Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
o   Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
  •   Obyek Hak Cipta
Ciptaan
yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
  •  Undang-undang yang mengatur Hak Cipta
o  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
o  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
o  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
o  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
  •   Pelanggaran Hak Cipta
Pada dasarnya, pelanggaran hak cipta terjadi apabila materi hak cipta tersebut digunakan tanpa izin dan harus ada kesamaan antara dua karya yang ada. Si penuntut harus membuktikan bahwa karyawanya ditiru atau dilanggar atau dijiplak atau karya lain tersebut berasal dari karay ciptanya, menurut pasal 15 UU No 19 Th 2002, tidak dianggap pelanggaran hak cipta apabila :
a. Untuk kepentingan dipengadilan
b. Pengambilan, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk kepentingan di ranah ilmiah dan pendidikan asal tidak merugikan penciptanya.
c. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut pasal 74 UU hak cipta indonesia, pelanggaran hak cipta selalu bersifat pidana dan perdata, penyidikan terhadap pelanggaran hak cipta selalu dilaksanakan oleh penyidikan dari kepolisisan, juga dapat dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain tuntutan pidan dan perdata, terdapat penanganan melalui administrasi negara.

Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.    proses;
b.    hasil produksi;
c.    penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.   penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
o  Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
o  Paten tidak diberikan untuk invensi:
Ø  bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
Ø  metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
Ø  teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
Ø  makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
Ø  contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
o  Undang-undang yang mengatur Hak Paten
Ø  UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
Ø  UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
Ø  UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

Hak Merek (Trademark)
Undang-undang Merek no. 14 tahun 1997 antara lain berisi Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 memuat:
1) merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, angka, kata, susunan wama, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memililki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa,
2) merek dagang ialah merek yang digunakanpada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersamasama untuk membedakan barang dengan jasa,
3) kantor merek adalah satuan organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan dibidang merek.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1).
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.


* Jenis-jenis Merek :
·         Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·         Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·         Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.**

*Fungsi Merek :

·       Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
·       Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
·       Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
·       Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

              *Undang-undang yang mengatur Hak Merek :
    o  UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
    o  UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
    o  UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

    Selasa, 27 Maret 2012

    Batara Surya Krama

     
     
     Kisah pewayangan bagi para kaula muda mungkin kini hampir terlupakan, bahkan sebagaian besar para penerus bangsa sudah jarang sekali melihat dan menyaksikan pertunjukan wayang yang sudah jarang di adakan kecuali pada acara-acara besar dan peminatnya pun para orang tua. Di blog ini ada sedikit cerita tentang perjalanan hidup seorang tokoh wayang yang bernama Batara Surya.
    Batara Surya adalah seorang Dewa matahari yang menjadi tumpuan mahluk hidup di alam dunia ini terutama tumbuhan dan hewan, Batara Surya terkenal sangat sakti mandraguna dan menjadi salah satu Dewa andalan di khayangan Ekacakra. Batara Surya terkenal senang memberikan pusaka-pusaka atau ajian-ajian yang dimilikinya terhadap orang-orang yang dipilihnya.
    Dewa ini terkenal mempunyai banyak anak dari berbagai wanita (diantaranya dari Dewi Kunti yang melahirkan Adipati karna dalam kisah Mahabharata). Dalam Mahabrata, Kunti menerima sebuah mantra dari seorang bijak, Durwasa; jika diucapkan, ia akan dapat memanggil setiap dewa dan melahirkan anak oleh dia.
    Percaya dengan kekuatan mantra ini, tanpa disadari Kunti telah memanggil Surya, tetapi ketika Surya muncul, ia akan takut dan permintaan dia untuk kembali. Namun, Surya memiliki kewajiban untuk memenuhi mantra sebelum kembali. Batara surya mengakui apa yg dilaktkannya dan mau menangung perbuatannya, karna sudah saatnya melahirkan maka batara surya mengeluarkan sang jabang bayi. Batara Surya secara ajaib membuat Dewi Kunti untuk melahirkan anak nya, tiba tiba perut kunti mengempes keajaiban terjadi dari telinga kunti keluar asap serta cahaya gemilang gemilang cahaya 4 warna merah, hitam, putih dan kuning warna menyatu lalu berubah jadi bayi laki laki. Bayi itu diberi nama KARNA yang berarti Telinga, nama lainnya SURYA PUTRA.
    Karena Kuntipun tak mau kalau ia tak ingin menanggung aib yg tak ingin diketahui oleh siapapun kalau ia telah melahirkan anak maka dengan terpaksa bayi dimasukan dlm keranjang dan dihanyutkan ke sungai Gangga yg dimana sungai bermuara ke Astina,ia baru sadar setelah karna hanyut dan menangis karena bayi kaget oleh riak air yg membangunkan dari tidurnya, kunti menyesal dan hanya bisa menangis. Untuk mempertahankan keperawanannya sebagai putri yang belum menikah, tidak perlu merasa malu jika menjadi sasaran pertanyaan dari masyarakat. Kunti merasa dipaksa untuk meninggalkan anak, Karna, yang tumbuh menjadi salah satu karakter sentral dalam perperangan besar dari Khurusetra.
    Batara Surya juga memiliki tiga ratu Saranyu (juga disebut Saraniya, Saranya, Sanjna, atau Sangya), Ragyi, dan Praba. Saranyu adalah ibu dari Waiwaswata Manu (Manu ketujuh, yang sekarang), dan si kembar Yama (dewa kematian) dan adiknya Yami. Dia juga melahirkan baginya si kembar dikenal sebagai Aswin, dokter para Dewa. Saranyu, karena tidak sanggup menyaksikan cahaya terang dari Surya, menciptakan tiruan dirinya yang bernama Chhaya dan memerintahkan dia untuk bertindak sebagai istri Surya selama dia tidak ada. Chhaya memiliki dua putra dari Surya- Sawarni Manu (Manu kedelapan, yang berikutnya) dan  Sani (dewa planet Saturnus), dan dua anak perempuan- Tapti dan Vishti. Dewa Surya juga memiliki seorang putra, Rewanta, atau Raiwata, dari Ragyi.
    Menariknya, dua putra Surya, Sani dan Yama bertanggung jawab untuk mengadili kehidupan manusia. Sani memberi hasil dari perbuatan seseorang melalui kehidupan seseorang melalui hukuman dan penghargaan yang sesuai, sementara Yama memberi hasil dari perbuatan seseorang setelah kematian. Dalam Ramayana, Surya disebutkan sebagai ayah dari Raja Sugriwa, yang membantu Rama dan Laksmana dalam mengalahkan raja Rahwana. Ia juga melatih Hanoman sebagai gurunya.
    Batara Surya yang bertempat tinggal di Kahyangan Ekacakra menerima dua bidadari kakak beradik sebagai istrinya yang bernama Dewi Ngruna dan Dewi Ngnini. Sementara putri Batara Wisnu yang bernama Dewi Kastapi dalam perkimpoiannya dengan burung Brihawan membuahkan dua telur. Kemudian atas perintah Batara Guru, dua telur itu diberikan kepada Dewi Ngruna dan Ngruni. Telur milik Dewi Ngruna setelah dierami oleh seekor ular, menetas menjadi dua ekor burung yang diberi nama Sempati dan yang muda diberi nama Jatayu. Sedangkan telur milik Dewi Ngruni menetas seekor ular besar yang diberi nama Naga Gombang, dan yang kecil diberi nama Sawer Wisa.
    Anak-anak yang berupa burung dan ular itu ternyata sangat sulit untuk di awasi. Mereka semua I nakal. Kedua bidadari itu lalu mengadakan teka-teki, barangsiapa yang kalah akan menjaga anak-anak itu. Dewi Ngruni memberikan pertanyaan : “Apakah yang terlihat di sana itu? Sapi jantan atau sapi betina?”. Ternyata Dewi Ngruni tidak dapat menebaknya, dan ia merasa malu karena kebodohannya. Ketika itu juga ular-ular datang dan membela ibunya dan segera menggigit kedua burung, dan sebaliknya burung-burung itu mematuk ular-ular sampai mati. Karena marah oleh peristiwa itu, Dewi Ngruna mengutuk Ngruni. Katanya: “Dinda Ngruni bertindak seperti raseksi (raksasa wanita), jika akan menolong anak-anaknya”.
    Seketika itu juga Dewi Ngruni berubah ujudnya menjadi raseksi, dan setelah ia sadar apa yang terjadi ia segera lari menemui Batara Surya agar dapat mengatasi masalah yang dihadapinya itu. Atas saran suaminya, Dewi Ngruni diminta menemui Batara Wisnu yang merupakan kakeknya dari telur-telur tadi, agar dapat meruwatnya.
    Setelah peristiwa itu Sempati yang disertai burung Jatayu pergi bertapa ke Gunung Windu, sedangkan ular-ular sangat terkejut melihat ibunya menjadi raseksi, mereka melarikan diri terjun ke samudera.
    Sementara itu di kahyangan kehidupan para dewa tidak tentram karena menerima ancaman Prabu Sengkan Turunan dari Kerajaan Parangsari yang menginginkan Dewi Ngruna dan Ngruni untuk dijadikan permaisuri. Prabu Sengkan Turunan dengan balatentara raksasa menyerang Kahyangan Suralaya. Para dewa tidak dapat menandingi kesaktian para raksasa itu. Batara Wisnu menyatakan kepada Dewi Ngruni bahwa ia akan meruwatnya sehingga kembali pada ujud semula tetapi Dewi Ngruni harus menculik putri Prabu Sengkan Turunan yang bernama Retna Jatawati.
    Dibantu oleh garuda Jatayu, Dewi Ngruni akhirnya berhasil membawa Dewi Jatawati. Sementara itu Jatayu juga berhasil menghancurkan para tentara raksasa. Prabu Sengkan Turunan sangat marah setelah mengetahui bahwa pasukannya hancur, segera menyerang Suralaya dengan membabi buta. Pertempuran seru terjadi dengan dahsyatnya tetapi kemudian akhirnya ia dapat dikalahkan oleh burung Jatayu. Batara Wisnu sangat gembira atas kemenangan Jatayu itu. Sebagai pernyataan terima kasih, Batara Wisnu kemudian menganugerahkan Retna Jatawati sebagi istri Jetayu.
    Sesuai dengan janjinya, Ngruni dirubah ujudnya menjadi bidadari yang cantik seperti semula dan tetap tinggal di Nguntarasegara. Setelah melihat istrinya menjadi bidadari. Batara Surya membujuk untuk kembali ke pangkuannya, tetapi Dewi Ngruni menolak. Baru setelah ada perintah dari Batara Guru, yang menjadi pemuka para dewa, akhirnya Ngruni bersedia menjadi istri Batara Surya kembali.
    Batara Surya kena batunya ketika Anoman menyalahkan Batara Surya atas kejadian yang menimpa Ibunya Dewi Anjani dan neneknya yang dikutuk menjadi tugu oleh suaminya sendiri. Anoman merasa Batara Surya harus bertanggung jawab sehingga Anoman dengan ajiannya mengumpulkan awan dari seluruh dunia untuk menutupi alam dunia sehingga sinar sang surya tidak bisa mencapai bumi. Untungnya kejadian ini dapat diselesaikan secara baik-baik sehingga Anoman dengan sukarela menyingkirkan kembali awan-awannya sehingga alam dunia terkena sinar mentari kembali.


    KETIKA AYAH TAK DAPAT MENGUNGKAPKAN PERASAANNYA


    Rumah mu adalah surga mu, begitu ungkapan yang sering kita dengar untuk menggambarkan bagaimana kehangatan dan keharmonisan yang tercipta dikala satu keluarga berkumpul dalam indahnya kebersamaan di dalam rumah. Menghabiskan waktu bersama, melepas lelah dari segala aktivitas keseharian bersama ayah, ibu beserta anak-anaknya.
    Suatu keluarga yang dapat dikatakan harmonis dengan segala kecukupan yang dapat terpenuhi termasuk kehangat sebuah keluarga. Terdapat sosok ayah yang gagah dan berwibawa, serta mampu memimpin dan mengayomi istri dan anak-anaknya. Juga terdapat sosok ibu, dengan curahan kasih sayang dan perhatiannya yang begitu besar. Serta satu anak perempuan yang mulai beranjak dewasa dan si bungsunya yang ganteng baru saja meninggalkan bangku sekolah dasarnya.
    Ayah seorang pekerja keras yang sampai saat ini telah mencapai kesuksesan bisnisnya dalam dunia kerja. Waktu beliau pun banyak dihabiskan untuk segala macam  urusan pekerjaannya, sehingga dapat disimpulkan hanya sedikit waktu yang dapat digunakan untuk sekedar berkumpul bersama keluarga kecilnya.
    Beliau selalu meluangkan waktu untuk bercengkrama bersama istri dan kedua buah hatinya walau dengan kondisi tubuh yang lelah karena banyak beraktivitas di luar rumah. Waktu bersama anak-anaknya pun relatif sedikit, sehingga beliau tidak dapat mengetahui dan memantau langsung bagaimana anak-anaknya beraktivitas khususnya putrinya yang mulai beranjak menjadi wanita dewasa. Hanya sang ibu lah, yang selalu sedia memantau kegiatan mereka sehari-hari.
    Tetapi ditengah waktu istirahat malamnya, beliau selalu bertanya kepada istrinya “bagaimana keadaan anak-anak hari ini? apa saja kegiatan anak-anak hari ini? Bagaimana dengan sekolah mereka?” pertanyaan yang setiap harinya tak luput di bicarakan dengan istrinya di kamar tanpa anak-anaknya mengetahui bahwa ayah mereka sangat memperhatikan mereka walau dari jauh.
    Disaat putrinya meminta pada ayah untuk membeli sesuatu yang ia inginkan tetapi tidak begitu penting, walaupun ayah mampu untuk membelikannya namun ayah berkata “TIDAK..!!”, bukan karena ayah pelit, tetapi beliau sedang mengajarkan putrinya untuk tidak menjadi anak yang manja yang selalu dipenuhi keinginannya.
    Kedekatan ayah dengan anak-anak pun tak sedekat dengan ibunya, karena waktu jua yang tak banyak mendekatkan mereka. Terutama anak gadisnya yang kini telah mengenal laki-laki sebagai tambatan hatinya. Kala itu malam minggu, saat ayah tengah bersantai dengan acara televisi tontonannya lalu putrinya menghampiri dan berkata, “ayah, malam ini aku ingin keluar dengan teman laki-laki, aku meminta ijin kepadamu ayah?” ucapnya dengan wajah berharap agar ayahnya dapat memberikan ijin untuk dirinya keluar malam.
    Dengan hati bimbang dan penuh cemas, beliau sesungguhnya belum rela melepas putri nya untuk pergi bersama laki-laki lain tetapi beliau berusaha untuk menjadi ayah yang bijaksana dan mengerti bahwa putri kecilnya sudah beranjak dewasa.
    Dengan berat hati ayah berkata, “iya nak, tetapi ingat ya jangan pulang terlampau malam. Jaga dirimu”.
    Yang ada difikiranku kala itu, aku senang bahwa ayah telah memberikan ijin untuk ku tanpa mengetahui dibalik wajahnya yang angkuh dan gagah tak nampak bahwa  sesungguhnya hati ayah tengah gusar dan sangat mencemaskan putrinya itu.
    Beliau hanya bisa menyuruh istrinya untuk menelpon putrinya, sekedar untuk menanyakan sedang apa dan berada dimana dia untuk menenangkan hati ayah bahwa putrinya dalam keadaan baik-baik saja.
    Ketika putrinya mulai lebih percaya dengan laki-laki itu dan mulai mengabaikan peraturan ayah dengan melanggar jam malamnya. Yang dilakukan ayah hanyalah duduk diruang tamu dan menunggu dengan hati yang sangat cemas. Berlarut-larut perasaan itu menyiksa ayah, ketika putrinya pulang hati ayah mengeras dan memarahimu. Ayah melakukan itu untuk menjagaku, karena harta yang paling berharga adalah putrinya.
    Disaat ayah tiba-tiba mendengar putrinya sedang telefonan dengan seorang pria di kamar, Sadarkah sesungguhnya ayah cemburu dan hal yang ditakuti ayah akan segera datang bahwa putri kecilnya kelak akan meninggalkan dirinya dan merelakan laki-laki lain untuk menjadi penggantinya kelak.
    Ketika anak gadisnya merantau ke kota lain untuk menimba ilmu, bersekolah di sebuah perguruan tinggi. Ayah harus melepaskan dan meninggalkan putrinya sendirian di kota lain yang jauh dari jangkauannya. Tahukah kamu, badan ayah terasa kaku untuk memelukmu seperti ibu yang memeluk putrinya dengan erat. Beliau hanya tersenyum dan menasehatimu serta menyuruhmu untuk berhati-hati. Yang ayah lakukan hanya menghapus sedikit airmata di sudut matanya dan berkata “jaga dirimu baik-baik, nak”
    Pada saat putrinya meminta uang untuk segala macam kebutuhannya disana, ayah lah yang pertama berfikir dan berusaha mencari uang agar putrinya tidak merasa kekurangan dan merasa sama dengan teman-temannya.
    Ayah aku sadar, dibalik kerasnya sifat mu dan keangkuhanmu dalam mendidik kami anakmu sesungguhnya ada perhatian dan kasih sayang yang begitu besar untuk anak-anakmu.

    KONDISI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

    Melalui hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) diketahui bahwa persepsi publik terhadap kondisi politik dan hukum di Indonesia terus memburuk. Salah satu sebab utama dari penurunan persepsi publik terhadap kondisi politik dan penegakkan hukum di Indonesia adalah kian maraknya kasus-kasus korupsi yang melibatkan para elite politik, seperti kasus cek pelawat dan kasus dugaan suap Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games.
    Namun, tidak seperti kondisi politik dan hukum, persepsi publik terhadap kondisi ekonomi Indonesia justru menunjukkan nada positif. Dalam survei yang dilakukan pada kurun waktu tanggal 1-12 Februari 2012 itu terungkap sebanyak 30% responden melihat kondisi ekonomi Indonesia saat ini lebih baik. Sementara itu, responden yang melihat kondisi ekonomi Indonesia saat ini lebih buruk dan tidak ada perubahan masing-masing sebesar 24% dan 35%. Lalu, 6% responden menjawab tidak tahu/tidak jawab, sebanyak 2% menjawab jauh lebih baik, dan 2% lagi menjawab jauh lebih buruk. Artinya, hasil survei itu menunjukkan bahwa publik sangat mengapresiasi kinerja ekonomi Indonesia saat ini.
    Banyak harapan yang diungkapkan oleh masyarakat Indonesia di tahun 2012 ini. Di bidang politik umumnya berharap akan adanya stabilitas politik yang kondusif dan pentingnya kedewasaan dalam berpolitik. Di bidang hukum mayoritas berharap agar hukum bisa ditegakkan dengan benar dan tidak ada lagi tebang pilih dalam penegakannya. Di bidang ekonomi semua masyarakat tentunya berharap akan tercapainya kesejahteraan yang lebih baik, harga-harga yang tidak terinflasi dan terbukanya lapangan pekerjaan. Karena itu, memprediksi bagaimana prospek ekonomi Indonesia di tahun 2011 ini menjadi sangat penting untuk menilai dan menentukan bagaimana roda ekonomi Indonesia ini berputar.
    Sikap optimisme akan kondisi ekonomi Indonesia yang lebih baik pada tahun 2012 nanti juga diungkapkan oleh pemerintah. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI beberapa waktu lalu tentang asumsi makro RAPBN 2012, pemerintah memberikan sinyal positif tentang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pemerintah memasang target optimis pertumbuhan ekonomi 6,5-6,9%, inflasi 3,5-5,5%, nilai tukar Rp 9.000-9.300 per dolar AS, suku bunga SPN 3 bulan 5,5-7,5%, harga minyak mentah Indonesia US$ 75-95 per barel, dan target lifting 950-970 ribu barel per hari.. Hal ini disebabkan selain adanya perbaikan terutama bersumber dari sisi eksternal yang sejalan dengan pemulihan ekonomi global, juga dikarenakan oleh menguatnya permintaan produk domestik.
    Pemulihan ekonomi global sangat jelas terlihat dari membaiknya perkembangan ekonomi di negara maju, seperti Amerika Serikat dan Jepang serta perkembangan ekonomi di kawasan Asia, seperti Cina dan India. Di Amerika Serikat, pemulihan tercermin pada pengeluaran konsumsi masyarakat yang terus menguat dan dibarengi peningkatan respon di sisi produksi. Sementara di Jepang, ditandai oleh pertumbuhan positif pada triwulan terakhir 2009. Di Cina dan India, indikasi pemulihan ekonomi lebih jelas terlihat sebagaimana tercermin pada laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Berbagai perbaikan tersebut memberikan dampak positif bagi negara-negara yang menjadi mitra dagangnya, termasuk Indonesia (investorindonesia.com).
    Hal senada juga dilaporkan oleh World Economic Forum yang mengungkapkan bahwa peringkat daya saing Indonesia untuk 2010-2011 naik 10 tingkat di angka 44 dari peringkat sebelumnya di level 54. Kenaikan itu terutama didorong kinerja makro ekonomi yang sangat baik. Salah satunya adalah kinerja ekspor tumbuh pesat.
    Perkembangan ekonomi Indonesia yang terjadi pada tahun 2010-2011 yang terus meningkat menggambarkan bagaimana pertumbuhan ekonomi yang terjadi mampu mendorong perbaikan prospek Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) 2010-2011. Selain itu, perkembangan nilai tukar Rupiah juga diprediksi lebih apresiatif dibanding proyeksi semula. Hal ini sejalan dengan fundamental ekonomi domestik yang tetap solid, dan perbaikan sektor eksternal yang terus berlanjut serta resiko investasi di Indonesia yang semakin membaik.
    Tidak hanya secara makro, namun juga menyentuh hingga ke level mikro atau dirasakan langsung oleh rakyat Indonesia. Pada kenyataannya, seringkali pertumbuhan ekonomi di level makro tidak atau hanya sedikit yang berdampak langsung kepada masyarakat Indonesia.
    Kondisi di tahun 2010 yang juga banyak diprediksi bakal membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih baik tidak tergambarkan secara nyata di masyarakat secara luas. Dalam catatan, rakyat Indonesia yang hidup dibawah garis kemiskinan masih banyak, bahkan cenderung bertambah seiring dengan inflasi yang cukup tinggi terhadap bahan bakar dan barang pokok masyarakat. Terhitung menurut data yang ada dari BPS, jumlah penduduk miskin Indonesia berjumlah 32.7 juta jiwa. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,5% - 6% pada tahun 2010 lalu juga tidak mampu membawa investasi yang cukup tinggi yang mampu membuka lapangan pekerjaan. Hingga Agustus 2010, pengangguran terbuka di Indonesia tercatat 8,32 juta orang atau sekitar 7,14 persen.
    Kondisi ini belum ditambah dengan tingkat inflasi atas barang kebutuhan sehari-hari masyarakat. Beberapa barang pokok seperti beras, gula, minyak goreng, telor dan juga sayur-sayuran seperti cabe dan bawang merah mengalami kenaikan antara 7%-15 %. Meski, inflasi ini masih dianggap masih terkendali dan berada dalam kisaran sasarannya, yakni 4,8% dari kisaran awal 5,7%, namun faktanya rakyat Indonesia banyak yang mengeluhkan tingginya harga barang-barang pokok tersebut. Maka, wajar jika banyak pula yang menilai dan mengangap pemerintah tidak mampu memanfaatkan pertumbuhan ekonomi makro guna mengakomodasi pergerakan perkembangan ekonomi mikro yang lebih fluktuatif dan cenderung menyerahkannya pada mekanisme pasar.
    Tentu hal semacam inilah yang sangat tidak diharapkan oleh rakyat Indonesia secara keseluruhan. Dengan banyaknya penduduk Indonesia yang belum sejahtera, dan ditambah dengan tingkat pengangguran yang cukup tinggi, maka semestinya pemerintah dituntut untuk lebih mengakomodasi kepentingan rakyat bawah, yakni dengan memberikan stimulus berupa membuka peluang yang lebih besar bagi investasi pada jaringan ekonomi mikro dan melakukan intervensi terhadap mekanise pasar atas penentuan harga barang dan jasa.
    Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi, bahkan diprediksi mencapai 7% haruslah membawa dampak positif terhadap perkembangan dan pertumbuhan ekonomi rakyat. Lebih dari itu, pertumbuhan ekonomi yang tinggi ini harus pula mampu membawa Indonesia mencapai masyarakat yang sejahtera.
    Kesejahteraan masyarakat bagaimanapun merupakan tolak ukur ideal untuk menggambarkan bagaimana pertumbuhan ekonomi negara inheren didalam pertumbuhan ekonomi masyarakat secara luas. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang ada harus pula memberikan gambaran terhadap pemerataan perekonomian.  Sebab, pemerataan ekonomi merupakan salah satu komponen terpenting yang harus terpenuhi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
    Dengan adanya proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan perkembangan yang lebih baik, maka diharapkan pemerintah mampu menujukkan kinerja yang lebih baik pula kepada masyarakat, terutama pada level bawah. Dan untuk menjaga stabilitas ekonomi yang menunjukkan perbaikan ini, Ketua Komite Ekonomi Nasional, Chairul Tandjung berharap pemerintah mampu memaksimalkan momentum pertumbuhan ekonomi ini. Antara lain dengan menciptakan koordinasi yang baik, pengambilan kebijakan yang cepat dan tepat, serta tetap mewaspadai gejolak keuangan global. Selain itu juga dengan melakukan akselerasi agar percepatan pertumbuhan ekonomi dapat dilakukan.


    LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

    Penyakit yang melanda negara ini bukan disebabkan karena Tsunami dan gempa yang berkekuatan 8,7 SR, bukan juga karena meletusnya gunung Merapi atau bahkan karena kebakaran hutan. Tetapi penyakit yang sedang dialami oleh bangsa ini disebabkan karena degradasi nilai-nilai dan moral pancasila. 
    Hal tersebut sangat mengkhawatirkan, karena degradasi nilai-nilai dan moral pancasila telah terjadi diseluruh elemen masyarakat. Dari mulai para profesional, tokoh masyarakat, para terpelajar, para pendidik, elit politik, bahkan hingga para pemimpin bangsa dan negara.
    Fakta yang telah menunjukan dari degradasi tersebut adalah pornografi dan pornoaksi yang makin vulgar ditunjukan oleh kalangan muda hingga elit politik, tindakan KKN dimana-mana, kasus mafia hukum dan peradilan yang tak kunjung selesai, gerakan terorisme oleh salah satu kelompok masyarakat indonesia sendiri dan yang baru-baru ini sedang terjadi adalah kasus mafia hukum dan peradilan yang tidak jelas statusnya, bahkan para tindak pidana dapat melarikan diri sampai ke luar negeri.
    Ironisnya, surat pencegahan ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenhukum dan HAM dikeluarkan pasca kepergian tersangka dari Indonesia dan itu merupakan buruknya komunikasi di aparat penegak hukum. Selain itu, guna menghindari rumah tahana, sudah menjadi tren yang cukup lama para tersangka kasus korupsi berkelit dengan alasan sakit. Itu semua merupakan sedikit contoh kecil dari gunung es degradasi nilai-nilai dan moral Pancasila telah terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dewasa ini.
    Belakangan ini, dapat terlihat bagaimana sebenarnya keadaan penegakan hukum di Indonesia yang kian lama kian memburuk. Hal tersebut dipicu oleh lemahnya penegakan hukum seperti pada kasus dana talangan Bank Century, skandal Nazarudin, kasus Nunun Nurbaeti, kasus pegawai pajak Dhana Widyatmaja hingga kasus pemerintah daerah Tanjung Jagung Timur yang hingga saat ini belum terselesaikan.
    Melalui hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) diketahui bahwa persepsi publik terhadap kondisi politik dan hukum di Indonesia terus memburuk. Salah satu sebab utama dari penurunan persepsi publik terhadap kondisi politik dan penegakkan hukum di Indonesia adalah kian maraknya kasus-kasus korupsi yang melibatkan para elite politik, seperti kasus cek pelawat dan kasus dugaan suap Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games.
    Penilaian buruk itu tidak hanya berdasarkan dari hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada pertengahan Desember 2011, tetapi publik juga menilai kinerja pemerintahan dalam pemberantasan korupsi buruk atau sangat buruk dengan proporsi di bawah 50 persen. Padahal, data longitudinal sejak 2005 sampai 2011 menunjukkan proporsi sikap positif publik senantiasa lebih besar dalam isu penanggulangan korupsi yang pada tahun-tahun sebelumnya menunjukan kinerja yang baik dengan mengungkap dan menuntaskan kasus-kasus korupsi seperti Gayus yang saat ini sedang menjalankan hukumannya.
    Penanggung jawab penurunan kepercayaan publik ini bukan hanya pemerintah, tetapi semua pihak yang secara langsung berkaitan dengan penegakan hukum, seperti integritas lembaga penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan Agung, pengadilan termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena apa yang dinilai buruk dalam demokrasi Indonesia berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum (rule of law), dan pengawasan terhadap korupsi.
    Data Governance Indicator World Bank 2011 menunjukkan, dalam sepuluh tahun terakhir demokrasi Indonesia tidak mengalami kemajuan berarti dan masih tetap negatif. Dengan banyaknya kasus korupsi yang terjadi dalam pemerintahan, kepastian hukum rendah, regulasi yang tidak berkualitas, dan inefisiensi penyelenggaraan negara. Jika keadaan ini terus berlanjut, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi akan menurun.
    Sampai akhir tahun 2009, kinerja pemerintah dalam memberantas korupsi sangat tinggi, yaitu mencapai angka 83,7 persen dimana banyak kasus korupsi yang dapat terungkap dan terselesaikan. Namun, sejak Januari atau 10 bulan terakhir terjadi penurunan kinerja pemerintah yang tajam sampai 34 persen.  Penurun kinerja para penegak hukum terlihat dari beberapa kasus yang ditangani, seperti Bank Century, kasus cicak dan buaya, atau kasus mafia hukum lainnya dan bahkan sangat terlihat dari munculnya kasus suap ketua hakim untuk membebaskan satu pihak yang bersalah.
    Adanya permainan politik juga menjadi faktor penyebab munculnya berbagai kasus suap untuk melindungi para tindak pidana kelas kakap untuk lepas dari jerat hukumnya. Kasus-kasus yang terjadi di Indonesia sebenarnya hanya sebagian kecilnya dapat terungkap, untuk kasus-kasus yang lebih besar belum dapat terungkap karena masih dilindungi oleh para tangan kanannya yang terlebih dahulu terjerat kasus.
    Lembaga penegak hukum seperti hakim pun kini dapat dibayar untuk melepaskan para koruptor dari jerat hukumnya. Sedang kan untuk rakyat biasa yang tidak berkecukupan di beri hukuman yang berat hanya karena seorang nenek mencuri beberapa biji kopi dari perkebunan. Kasus ini sebenarnya tidak layak untuk masuk ke dalam meja hijau. Hal ini mencerminkan bahwa penegak hukum di Indonesia, sangat tidak bermutu karena tidak bisa memilah mana kasus yang seharusnya masuk ke pengadilan dan mana kasus yang seharusnya dapat  di selesaikan secara manusiawi. Sungguh sangat ironis, jika menjabar kasus-kasus seperti itu yang masih saja terjadi hingga saat ini.
    Masyarakat juga menilai, hukuman terhadap koruptor sejauh ini tidak adil. Rakyat umumnya menginginkan koruptor dihukum seberat-beratnya, setidaknya dihukum seumur hidup, untuk menciptakan efek jera dan tak akan tumbuh koruptor-koruptor yang baru yang berani mengambil uang rakyatnya. salah satu aspek yang jarang dilihat dalam pemberantasan korupsi adalah sistem pemenjaraan atau lembaga pemasyarakatan. Hukuman sosial juga penting bagi terpidana koruptor agar berefek jera.
    Penilaian yang buruk terhadap integritas lembaga penegak hukum sebenarnya sudah tidak asing lagi. Lembaga survei lain, seperti Transparency International, juga pernah menilai tingkat korupsi di Indonesia yang semakin meningkat.
    Untuk dapat mengatasi permasalahan tersebut salah satunya adalah dengan mensinkronkan antara sistem, pembuat hukum dan pelaksananya. Selain itu, dengan diterapkannya hukuman dengan memiskinkan para terdakwa kasus mavia hukum. Sanksi ini bertujuan untuk para calon koruptor dan terdakwa jera untuk melakukan korupsi. Karena apabila ketiga komponen utama dalam hukum tersebut sudah sinkron, maka negara akan sembuh kembali seperti semula.
     Dari kasus di atas, dapat digambarkan bagaimana sebenarnya keadaan penegakan hukum di Indonesia. Maka perlu adanya strategi yang harus dilakukan agar kasus-kasus hukum dapat diminimalisir, salah satunya dengan adanya transparansi penyidikan. Masalah transparansi proses penyidikan sangat penting dilakukan untuk membangun integritas lembaga penegak hukum yang bersih.
    Tanpa adanya transparansi penyidikan, penyalahgunaan kewenangan dan praktik koruptif mudah saja terjadi didalamnya. Oleh karena itu, transparansi penyidikan dalam penegakan hukum perlu terus dibangun dan dikembangkan untuk menjaga dan mengontrol integritas penegak hukum.
    Tidak hanya transparansi penyidikan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan praktik koruptif, tetapi untuk pencegah tindak korupsi perlu diadakannya transparansi sistem pembayaran dalam pemerintahan agar uang rakyat tidak masuk ke dalam kantong para pemilik kekuasaan. Dengan dibuatnya sistem pembayaran pajak yang langsung masuk ke dalam kas negara tanpa perantara pegawai pajak akan dapat meminimalisir kasus korupsi dalam institusi perpajakan Indonesia.