Selasa, 11 Oktober 2011

Tahapan untuk Memajukan Sistem Perkoperasian Indonesia

Dalam organisasi perkoperasian dibutuhkan perencanaan strategis yang dapat mengembangkan dan memajukan perkoperasian. Tanpa adanya perencanaan dan strategi yang bagus, sulit bagi koperasi untuk bersaing dengan perusahaan-perusahan swasta yang makin mendominasi pasar Indonesia saat ini.


·         Beberapa tahapan untuk memajukan sistem perkoperasian di Indonesia :
1. Sumber Daya Manusia yang Berkompeten             
Dengan adanya sumber daya manusia yang berkulitas dan berkompeten dalam bidangnya, diharapkan mampu mendorong koperasi ke arah yang lebih baik lagi. Sehingga koperasi tersebut dapat tumbuh dan berkembang, serta mampu mengatasi persaingan yang ketat di dalam perekonomian Indonesia. Koperasi secara kelembagaan harus mempunyai perangkat atau stuktur organisasi, dimana ada pemimpin, staff dan para anggotanya.
Tidak hanya pemimpin yang harus memiliki kemampuan dalam mengelola, mengembangkan dan memajukan koperasi, para staff di bawahnya juga diharuskan terampil dalam bidangnya masing-masing. Serta para anggota yang secara tidak langsung mendukung majunya perkoperasian itu sendiri. Dengan tingkat kualitas sumber daya manusia yang tinggi, akan membawa koperasi mampu bersaing dan bertahan menghadapi persaingan yang semakin ketat dalam pasar perekonomian Indonesia. Maka dari itu, untuk memiliki generasi penerus yang berkompeten juga perlu diadakan pelatihan khusus dalam mempelajari ilmu perkoperasian Indonesia.
2.  Melakukan Analisa SWOT untuk Koperasi Kita
Dengan analisa SWOT sebagai dasar pembuatan strategi bagi koperasi dalam menghadapi berbagai masalah yang mungkin terjadi di masa yang akan datang, akan membantu koperasi menghadapi masalah-masalahnya. Analisa SWOT adalah pola evaluasi yang mengklasifikasikan kondisi koperasi dengen SWOT yaitu Streght ( Kekuatan) Weakness ( Kelemahan koperasi Kita ) Oportunity ( Peluang Koperasi kita) dan threat ( ancaman pada Koperasi ) .
Pengurus harus mengkalsifikasikan hal2 diatas menjadi sebuah tabel yang kemudian dijadikan dasar sebagai pengambilan keputusan dalam renstra koperasi. Seorang pengurus koperasi harus paham betul kondisi koperasinya, Pengurus harus mampu melakukan forecasting atau peramalan kondisi kedepan. Dari forecasting ini kemudian di rumuskan asumsi-asumsi yang relevan.
Dari pemetaan kondisi dan permasalahan inilah kemudian di rumuskan analisis SWOT Koperasi. Proses pertama yang harus dilakukan adalah evaluasi diri, dari sini akan ditemukan "strengths" dan weaknesses serta sumberdaya organisasi. Kemudian analisa kondisi eksternal, seperti kondisi pasar, social, ekonomi dan budaya akan memunculkan opportunities dan threats sehingga kita dapat mengantisipasi kemungkinan buruk yang akan terjadi di masa yang akan datang.
3.   Menerapkan Sistem GCG dalam Koperasi
Implementasi GCG yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi indonesia. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tata kelola koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
4.  Membenahi Kondisi Internal Koperasi
Kegiatan-kegiatan operasional yang tidak efisien dan mengandung kelemahan yang akan berdampak buruk bagi pengelolaan koperasi maka perlu di benahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktek-praktek KKN yang akan merugikan koperasi itu sendiri. Untuk menghindari terjadinya KKN dalam sistem perkoperasian maka perlu diadakannya transparansi data-data yang masuk dan keluar yang dibuat oleh staff agar terhindar dari penyimpangan-penyimpangan yang akan menguntungkan salah satu pihak saja.
5.  Meningkatkan Daya Jual Koperasi dan Melakukan Sarana Promosi
Salah satu strategi untuk memajukan sebuah koperasi yaitu dengan meningkatkan daya jual koperasi itu sendiri untuk menarik minat masyarakat agar mau melakukan kegiatan ekonominya di koperasi. Penjualan, simpan-pinjam, dan jasa-jasa lain yang ditawarkan koperasi harus dapat memberikan kepuasan dan kenyamanan bagi masyarakat agar mereka tidak berpindah dari koperasi tersebut dalam menjalankan kegiatan ekonominya.
Misalnya,  penjualan akan kebutuhan sehari-hari koperasi harus memberikan harga yang relevan dan tidak diatas harga pasar. Dengan tidak mengharapkan laba yang sangat besar namun dengan demikian masyarakat akan tetap berbelanja pada koperasi tersebut sehingga koperasi dapat terus berjalan dan berkembang. Sedangkan, untuk jasa simpan-pinjam sebaiknya koperasi tidak membebankan bunga yang terlalu tinggi seperti rentenir.
Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.

Perkembangan koperasi di Indonesia semakin menunjukkan peningkatan ke arah yang lebih baik. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada arus ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi.

KONDISI PERKOPERASIAN INDONESIA


 Koperasi terbentuk dari kalangan rakyat yang merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang kaya yang pada saat itu penderitaan masyarakat dalam lapangan ekonomi dan sosial ditimbulkan oleh sistem kapitalisme yang semakin memuncak. Penghidupan yang sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, dan terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 di Purwokerto Jawa Tengah, R. Aria Wiriatmadja mendirikan sebuah bank untuk pegawai negeri karena terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang semakin menderita karena terjerat oleh lintah darah yang memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat tinggi. Lalu Beliau mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi inilah yang merupakan cikal bakal terbentuknya BRI. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi. Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” dan disingkat SKN.
Menurut UU tahun 1992, Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha). Prinsip koperasi sendiri ditegaskan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 5, yaitu keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka; pengelolaan dilaksanakan secara demokratis; pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha; pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal dan kemandirian.
Prinsip koperasi merupakan suatu sistem dari ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk atau pedoman untuk membangun koperasi yang efektif dan dapat berlangsung lama. Prinsip yang terbaru di kembangkan oleh International Cooperative Alliance (federasi koperasi non-pemerintah internasional) yaitu keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Koperasi merupakan suatu organisasi/badan usaha yang beranggotakan beberapa orang yang memiliki tujuan yang sama yaitu mencapai mufakat bersama yang berdasarkankan asas kekeluargaan. Pada tahun 1997 perekonomian Indonesia yang mulai mengalami penurunan dimana pada masa itulah awal terjadinya krisis. Saat itu pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya berkisar pada level 4,7 persen, sangat rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang 7,8 persen.
Dengan adanya peningkatan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan akan menjanjikan harapan bagi perbaikan kondisi ekonomi dimasa mendatang. Pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan, sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang. Pelaku Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia adalah koperasi. Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Mencermati perkembangan koperasi dari masa ke masa yang selalu mengalami pasang surut. Jika di era Pemerintahan Soekarno, koperasi yang banyak berkembang didominasi oleh koperasi kredit dan produksi, lain halnya di era Orde Baru. Saat Orde Baru berkuasa, koperasi yang banyak dikembangkan ialah Koperasi Unit Desa dan koperasi golongan fungsional, seperti koperasi pegawai negeri dan militer (Baswir, 2010).
Lalu, bagaimana dengan realita koperasi saat ini? Sepertinya, kemampuan koperasi dalam memberdayakan perekonomian rakyat semakin banyak diragukan dan semakin terpinggirkan.
Karena selama ini koperasi diharapkan mampu berperan sebagai soko guru perekonomian Indonesia, yang berupaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembang perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan  jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa. Tetapi dalam perjalanannya, untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya saja koperasi sudah mengalami kesulitan dalam mengatasinya. Hal ini terjadi karena tantangan-tantangan berat yang selalu melilit koperasi Indonesia. Tidak dapat dipungkiri, bahwa saat ini perkembangan pasar yang begitu cepat dan kompetitif.  Koperasi hadir di tengah-tengah persaingan tersebut, persaingan dengan usaha-usaha lain yang memiliki permodalan tinggi dan manajemen yang baik. Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala yang sangat kecil.
Persaingan itu menjadi tidak seimbang, bila dikaitkan dengan kondisi koperasi Indonesia saat ini. Koperasi saat ini merupakan badan usaha yang berbasis pada masyarakat golongan ekonomi lemah dan minimnya sumber daya manusia yang dimiliki. Pengembangan koperasi Indonesia telah di gerakan melalui dukungan kuat dari program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu yang lama. Jika semua ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
Pada saat bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih dengan jemlah keanggotaan sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu meningkat dua kali lipat dibandingkan bulan Desember 1998.
Jika melihat posisi koperasi Indonesia saat ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi yang pada dasarnya justru di dominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan asset koperasi. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar
                                           
Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/koperasi
Dr.Noer Soetrisno-Deputi bidang pengkajian Sumberdaya UKM, kantor menteri negara koperasi usaha kecil dan menengah Republik Indonesia [Artikel-Th.II-No.5-Agustus 2003]

Jumat, 09 September 2011

PENANTIAN YANG TAK BERTEPI ..


Kasihh..
Ijinkan sejenak aku mengutarakan apa yang ada di hati ini
Hati yang begitu bahagia karena’mu
Hati yang berbunga-bunga di buat’mu

Kau..
Kau yang dahulu sangat aku cintai
Kau yang dahulu begitu aku sayang
dan Kau yang dahulu sangat aku idam”kan




Begitu terpuruknya aku, saat kau pergi meninggalkan ku
Hampa yang aku rasakan
Hanya air mata yang menemani malam disaat aku merindu
Mengenang kisah itu sendiri dan hanya sendiri

Entahlah, apa yang aku rasa??
Cinta yang kuat, yang menghapus rasa BENCI
Sayang yang tulus, yang mampu menghilangkan KEKECEWAAN
Dan Kasih yang suci, yang mampu MEMAAFKAN

Melewati waktu yang panjang sendiri
Menyadarkan ku akan ketulusan hati ini
Ketulusan hati untuk menyayangi dan mencintai nya dengan sepenuh hati
Menanti dalam kesunyian
Bertahan dalam keterpurukan
Menangis dalam kebimbangan

Engkaulah matahariku !!!
Setitik cahaya dalam kegelapan
Setetes air dalam kehausan
Seuntai kata dalam kehampaan

Kasiih...
Penantian ku ini tak akan bertepi
Tak akan musnah terkikis ruang dan waktu
Akan terus hidup dalam hati hingga raga ini berpisah dengan jiwanya

Aku memohon kepada Tuhan
Agar kelak di alam nanti kita bersatu selamanya
Tak kan ada lagi celah dan penghalang
yang bisa memisahkan kita
Biarkan CINTA kita menjadi CINTA YANG ABADI
Pada waktu yang indah di akhir nanti
Love you, zlainnedta..




Jumat, 03 Juni 2011

KEBIJAKAN EKONOMI

Kebijakan ekonomi adalah mengacu pada tindakan sebuah kebijakan pemerintah dalam mengambil kebijakan atau keputusan di bidang ekonomi, kebijakan ini dapat pula mencakup didalamnya sistem untuk menetapkan sistim perpajakan, suku bunga dan anggaran pemerintah serta pasar tenaga kerja, kepemilikan nasional, dan otonomi daerah dari intervensi pemerintah ke dalam perekonomian.
Kadang kala kebijakan semacam ini sering terpengaruh juga oleh lembaga-lembaga internasional seperti International Monetary Fund atau Bank Dunia serta keyakinan politik dari pihak-pihak yang memegang kekuasaan negara saat itu.

KEBIJAKAN MONETER
  • Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
  • Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil. 
  • Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.

Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu : 
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
   Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
   Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut 
   juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)

Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :

1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.

2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.

3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.

4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

KEBIJAKAN FISKAL 
 
Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variabel-variabel berikut:
  • Permintaan agregat dan tingkat aktivitas ekonomi
  • Pola persebaran sumber daya
  • Distribusi pendapatan
 DOMESTIC DIRECT INVESMENT

Penanam modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.

Penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah penanaman modal yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1970.
Permohonan Penanaman Modal Baru untuk PMDN dapat dilakukan oleh PT, CV, Fa, Koperasi, BUMN, BUMD, atau Perorangan.
Permohonan Penanaman Modal Baru yang berlokasi di 2 (dua) Propinsi atau lebih diajukan kepada BKPM.
Permohonan Penanaman Modal Baru diajukan dengan menggunakan Formulir Aplikasi Model I/PMDN

Dokumen pendukung permohonan:
  1. Bukti diri pemohon :
    1. Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau
    2. Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau
    3. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
  2. Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
  3. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
  4. Uraian Rencana Kegiatan :
    1. Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
    2. Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
    1. Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tercantum antara lain dalam Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanaman Modal.
    2. Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.
    3. Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.
  5. Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
    1. Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
    2. Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
  6. Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.
Note : Untuk persyaratan No. 5 a, b, c akan di koordinasikan oleh BKPM dengan instansi terkait
Proses pengurusan:
  1. Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I / PMDN
  2. Pengajuan dan monitor permohonan
  3. Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
  4. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  6. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
  7. Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  8. SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  9. TDP – Tanda Daftar Perusahaan
    Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
    • pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
    • pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
    • pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
    • pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
    • penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
    • keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
    Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
    • Menyerap banyak tenaga kerja
    • Termasuk skala prioritas tinggi
    • termasuk pembangunan infrastruktur
    • melakukan alih teknologi
    • melakukan industri pionir
    • berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
    • menjaga kelestarian lingkungan hidup
    • melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
    • bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
    • industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.

    II. Peraturan dan Perundang-undangan terkait :
    • Undang-undang No. 25 Tahun 2007 - Tentang Penanaman Modal
    • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
    • Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
    • Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal
FOREIGN DIRECT INVESMENT

Investasi asing langsung merupakan partisipasi jangka panjang oleh suatu negara pada negara lain. Biasanya melibatkan partisipasi dalam bidang manajemen, perusahaan patungan, transfer teknologi, dan kunsultasi pakar. Ada tiga tipe dari investasi asing langsung: investasi asing langsung ke dalam, investasi asing langsung ke luar, dan "stock of foreign direct investment", yang merupakan jumlah kumulatif dalam suatu periode. Investasi langsung tidak meliputi investasi melalui pembelian saham.

Investasi Asing Langsung adalah Salah satu cara mendapatkan atau mendirikan anak perusahaan pada suatu Negara asing atau lebih.
Investasi asing langsung layak dilaksanakan dalam situasi berikut :
1. Perusahaan yang sudah berhasil mengekspor ke Negara asing, bermaksud menghemat biaya transportasi.   Maka ia mendirikan anak perusahaan di Negara itu untuk memproduksi serta menjual produk di sana.
2. Perusahaan yang sudah mengekspor produknya mendapatkan informasi bahwa pemerintah asing akan menerapkan hambatan perdagangan.
3. Negara asing membutuhkan teknologi maju dan menawarkan insentif (seperti penggunaan tanah gratis). Negara asing mengharapkan perusahaan akan memperkerjakan penduduk setempat.

Meskipun investasi asing langsung sering kali cukup layak dijalankan, perusahaan hendaknya terlebih dahulu melaksanakan analisis seksama dari segi biaya dan manfaatnya. Jika dana sudah dikeluarkan untuk investasi asing langsung, keputusan itu tidak dapat ditarik kembali dengan mudah, karena dalam banyak kasus fasilitas harus dijual merugi. http://ayucintyavirayasti.blogspot.com/2011/05/domestic-direc-investment-penanaman.html

Selasa, 19 April 2011

Aku yg kau sakiti. ckck!

aku diam..

bukan berarti aku menerima semua yg kau lakukan. .

aku tunduh..

Bukan berarti untuk direndahkan olehmu. .

Rasa ini memang tulus. .

Tapi bukan untuk dipermainkan. .


Jika rasa ini tak berarti untukmu, KATAKAN!

Jangan berdiam diri..

Membiarkan aku terus tertunduk. .

Meratapi kesalahanku yang sesungguhnya kesalahanmu. .


Salahmu yang tidak bisa menghargaiku. .

Salahmu yang selalu membuat airmata ini menetes. .

Salahmu yang telah membuatku jatuh hati. .

Namun kini kau tinggal pergi semua itu. .

Pergi jauh dari segalanya. .
Dan mungkin tak kembali. .

By: Mira Ardiani

merindukanmu ..

ingatkah kau ..
akan kata2 yg kau ucapkan padaku ??

ingatkah kau ..
akan janji manismu itu ??

kau yg slalu bilang ..
rasa itu takkan pudar ..

kau yg slalu bilang ..
akulah cahaya dalam gelapmu ..

kemana perginya smua itu ??
kau melupakannya ..

kau biarkan smua itu berlalu bersama hembusan angin ..
dan bersama angin itu pula kau menghilang ..

mengapa kau pergi dariku ??

apa salahku ??

apa kurangku ??

hingga kau setega ini padaku ..

kini ..
akulah yg membutuhkan sinarmu ..

kembalilah padaku ..

kembali dengan cintamu yg indah itu ..

sungguh ..

aku sangat merindukanmu ..

merindukan kasih sayangmu ..

merindukan kata2 indahmu ..

merindukan dirimu disisiku ..

apakah mungkin smua itu akan kembali ??

apakah semua itu hanya untuk aku kenang ??

aku tak mengerti dgn semua ini ..

Tuhan ,kembalikan dia ke dalam pelukku .. :(

F.O.R.E.V.E.R :)

I hope you know..
But i always try to be good a man until my last breath..
I can pretend..
The feeling for you..
You make me feel like i'm free again..

Let me kiss you..
Let me hold you..
Every step you take..
Every word you say..
And every game you play..
I'll be watching you..

I rip my heart out..
Want this love from you..
U're the one until my last breath..
I can pretend..
The feeling for you..
You make me feel like i'm free again..



CAUSE MY LOVE FOR YOU,, FOREVER !!

By: my best friend Mira A