Selasa, 11 Oktober 2011

KONDISI PERKOPERASIAN INDONESIA


 Koperasi terbentuk dari kalangan rakyat yang merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang kaya yang pada saat itu penderitaan masyarakat dalam lapangan ekonomi dan sosial ditimbulkan oleh sistem kapitalisme yang semakin memuncak. Penghidupan yang sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, dan terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 di Purwokerto Jawa Tengah, R. Aria Wiriatmadja mendirikan sebuah bank untuk pegawai negeri karena terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang semakin menderita karena terjerat oleh lintah darah yang memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat tinggi. Lalu Beliau mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi inilah yang merupakan cikal bakal terbentuknya BRI. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi. Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” dan disingkat SKN.
Menurut UU tahun 1992, Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha). Prinsip koperasi sendiri ditegaskan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 5, yaitu keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka; pengelolaan dilaksanakan secara demokratis; pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha; pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal dan kemandirian.
Prinsip koperasi merupakan suatu sistem dari ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk atau pedoman untuk membangun koperasi yang efektif dan dapat berlangsung lama. Prinsip yang terbaru di kembangkan oleh International Cooperative Alliance (federasi koperasi non-pemerintah internasional) yaitu keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Koperasi merupakan suatu organisasi/badan usaha yang beranggotakan beberapa orang yang memiliki tujuan yang sama yaitu mencapai mufakat bersama yang berdasarkankan asas kekeluargaan. Pada tahun 1997 perekonomian Indonesia yang mulai mengalami penurunan dimana pada masa itulah awal terjadinya krisis. Saat itu pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya berkisar pada level 4,7 persen, sangat rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang 7,8 persen.
Dengan adanya peningkatan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan akan menjanjikan harapan bagi perbaikan kondisi ekonomi dimasa mendatang. Pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan, sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang. Pelaku Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia adalah koperasi. Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Mencermati perkembangan koperasi dari masa ke masa yang selalu mengalami pasang surut. Jika di era Pemerintahan Soekarno, koperasi yang banyak berkembang didominasi oleh koperasi kredit dan produksi, lain halnya di era Orde Baru. Saat Orde Baru berkuasa, koperasi yang banyak dikembangkan ialah Koperasi Unit Desa dan koperasi golongan fungsional, seperti koperasi pegawai negeri dan militer (Baswir, 2010).
Lalu, bagaimana dengan realita koperasi saat ini? Sepertinya, kemampuan koperasi dalam memberdayakan perekonomian rakyat semakin banyak diragukan dan semakin terpinggirkan.
Karena selama ini koperasi diharapkan mampu berperan sebagai soko guru perekonomian Indonesia, yang berupaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembang perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan  jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa. Tetapi dalam perjalanannya, untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya saja koperasi sudah mengalami kesulitan dalam mengatasinya. Hal ini terjadi karena tantangan-tantangan berat yang selalu melilit koperasi Indonesia. Tidak dapat dipungkiri, bahwa saat ini perkembangan pasar yang begitu cepat dan kompetitif.  Koperasi hadir di tengah-tengah persaingan tersebut, persaingan dengan usaha-usaha lain yang memiliki permodalan tinggi dan manajemen yang baik. Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala yang sangat kecil.
Persaingan itu menjadi tidak seimbang, bila dikaitkan dengan kondisi koperasi Indonesia saat ini. Koperasi saat ini merupakan badan usaha yang berbasis pada masyarakat golongan ekonomi lemah dan minimnya sumber daya manusia yang dimiliki. Pengembangan koperasi Indonesia telah di gerakan melalui dukungan kuat dari program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu yang lama. Jika semua ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
Pada saat bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih dengan jemlah keanggotaan sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu meningkat dua kali lipat dibandingkan bulan Desember 1998.
Jika melihat posisi koperasi Indonesia saat ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi yang pada dasarnya justru di dominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan asset koperasi. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar
                                           
Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/koperasi
Dr.Noer Soetrisno-Deputi bidang pengkajian Sumberdaya UKM, kantor menteri negara koperasi usaha kecil dan menengah Republik Indonesia [Artikel-Th.II-No.5-Agustus 2003]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar