Selasa, 29 April 2014

Penerapan International Financial Reporting Standards (IFRS)

Mengenai IFRS
International Financial Reporting Standards (IFRS) merupakan standar pelaporan keuangan internasional yang menjadi  rujukan atau sumber konvergensi bagi standar-standar akuntansi di Negara-negara di dunia yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB) pada 1 April 2001. Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).  IASB merupakan sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti, diterapkan, dan diterima secara internasional. Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu International Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards Committee / IASC). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab guna menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.

Daftar Perusahaan Yang Menggunakan IFRS
Didalam era globalisasi, perkembangan teknologi dan komunikasi  semakin pesat yang dapat mengakibatkan persaingan antar perusahaan semakin ketat. Namun disamping itu kesempatan untuk kerjasama ekonomi antar Negara juga semakin terbuka dan menjadikan makin banyaknya investor asing yang masuk dan ikut serta melakukan investasi di Negara lain. Negara-negara yang ada di dunia saat ini mengadopsi standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting Standards (IFRS). Pengadopsian standar akuntansi internasional ke dalam standar akuntansi domestik bertujuan untuk menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi.
Berikut ini adalah daftar dari beberapa perusahaan di berbagai negara yang mengacu IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya:
NoNama PerusahaanNegara
1ExxonMobil CorporationAmerika Serikat
2ChevronAmerika Serikat
3América MóvilMeksiko
4FemsaMeksiko
5UnileverInggris
6AllianzJerman
7VolkswagenJerman
8BayerJerman
9Manulife FinancialKanada
10Royal Bank of CanadaKanada
11STX Pan OceanKorea Selatan
12SamsungKorea Selatan
13ING GroupBelanda
14Royal Dutch ShellBelanda
15SinopecChina
16Toyota Motor CorporationJepang
17Mitsubishi CorpJepang
18PT Adhi Karya TbkIndonesia
19PT. Aneka Tambang TbkIndonesia
20PT Bank Rakyat Indonesia TbkIndonesia

3 Negara Yang Paling Banyak Menggunakan IFRS
  1. KANADA
Kanada merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh International Financial Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di  Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup hati-hati dalam mengadopsi IFRS, hal ini dapat terlihat dari sikap Kanada yang memberikan waktu transisi lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang.
Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris dimana memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
  1. KOREA SELATAN
Korea Selatan adalah sebuah Negara di Asia Timur yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan kelima belas berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang gemilang dengan nilai ekspornya merupakan terbesar kedelapan di dunia, sementara, nilai impornya terbesar kesebelas. Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan yang dan lembaga keuangan terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya sejak tahun 2011 meskipun sudah terdapat peraturan untuk setiap perusahaan menggunakan IFRS pada tahun 2009. Penggunaan penuh IFRS dilakukan Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
  1. MEKSIKO
Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Meksiko juga merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya. CNBV merupakan lembaga otoritas jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di Negara ini. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.


Alasan Penggunaan Hukum Kode dan Hukum Umum Di Kanada, Korea Selatan dan Meksiko
Pada dasarnya penentuan dasar dari suatu sistem di suatu Negara adalah hokum. Secara umum sistem hukum di dunia memiliki dua orientasi dasar, yakni hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dari dua sistem ini tercipta banyak sistem-sistem hukum lain di dunia seperti agama, adat dan lain sebagainya.
  1. Hukum Kode
Hukum kode merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap. Hukum kode biasa dikenal dengan hukum sipil (civil law) yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Secara konseptual, sistem hukum ini berasal dari Codex Yustinianus, namun banyak dipengaruhi oleh hukum Jermanik Awal, gereja, feudal, praktik local, serta kecenderungan doktrinal seperti hukum alam, kodifikasi, dan positivisme hukum.
Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses oleh semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara. Sumber hukum utama dalam sistem ini adalah undang-undang yang merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis yang saling berhubungan dan juga menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme hukum dasar yang biasanya dibuat oleh lembaga legislatif.
Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode. sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara. Hukum sipil adalah adalah hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya sistem hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa continental. Berdasarkan sejarah, Meksiko dan Korea Selatan merupakan negara-negara yang pernah disinggahi atau bahkan pernah dijajah oleh negara-negara Eropa. Meksiko merupakan Negara yang dulunya pernah dijajah oleh Spanyol dan Prancis sehingga banyak hal-hal di Meksiko yang berkaitan dengan Spanyol dan Prancis, dari mulai bahasa, kebudayaan sampai ke system hukumnya.
Korea Selatan juga pernah berada dalam campur tangan negara asing terutama Jepang dan Prancis dimana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode. Prancis merupakan negara yang pernah menginvasi Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menduduki (menjajah) Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama terkait dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.
  1. Hukum Umum
Hukum umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum statute (hukum sipil) yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif. Sistem hukum ini dikenal dengan istilah common-law yang membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania Raya.
Kanada termasuk Negara yang menganut hukum umum. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatarbelakangi kemerdekaan negara ini. Kanada merupakan bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum (Britania Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga sistem pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).
Berdasarkan penjabaran diatas, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Negara dalam menentukan sistem hukum yang digunakan tidak terlepas dari adanya sejarah yang terjadi disetiap Negara. Sejarah masa lalu mendasari apa yang terjadi dan hukum yang diciptakan di masa sekarang. Berdasarkan hukum masing-masing Negara, IFRS menjembatani pelaporan keuangan setiap Negara untuk dapat saling dipahami dan mudah dimengerti oleh Negara lain yang menciptakan kesetaraan dan untuk menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi. Meski beitu, setiap Negara juga menerapkan hukum yang berbeda-beda satu sama lain sehingga terdapat pemahaman lain mengenai informasi laporan keuangan dalam mengadopsi IFRS. Banyak Negara yang menggunakan IFRS secara penuh, dan banyak pula yang hanya mengadopsi beberapa bagian saja dari IFRS atau dapat dikatakan menyesuaikan dengan peraturan yang ada di masing-masing Negara.
http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Pelaporan_Keuangan_Internasional
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional
http://www.pwc.com 
http://dhiasitsme.wordpress.com/

Rabu, 26 Maret 2014

3 Bursa Efek Dunia dan Ketentuan Pelaporan Keuangannya

Pada tulisan saya kali ini akan membahas mengenai 3 bursa efek di dunia, dimana akan dibandingkan mengenai ketentuan-ketentuan pelaporan keuangannya dari bursa efek tersebut. Selain penjabaran mengenai 3 bursa efek dunia, saya akan memaparkan informasi mengenai IFAC dan IASB.
BURSA EFEK INDONESIA (BEI)
 Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX))merupakan bursa hasil penggabungan dariBursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.
   BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated TradingSystem (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakansebelumnya. Sejak 2 Maret 2009 sistem JATS ini sendiri telah digantikan dengan sistem baru bernama JATS-NextG yang disediakanOMX. Pada dasarnya penyusunan laporan keuangan perusahaan dimaksudkan sebagai alat bantu bagi manajemen (intern) untuk mengetahui kondisi keuangan sehinggadapat menentukan kebijakan keuangan secara tepat.Sedangkan bagi pihak luar (pemodal,maupun kreditur)laporan keuangan dapat dipakai sebagai alat untuk  pengambilan keputusan dalam melakukan investasi.
Jenis Laporan Keuangan
Laporan Keuangan yang lengkap terdiri dari atas 5 (lima) bagian, yaitu :
a)     Neraca
b)     Laporan Laba Rugi
c)     Laporan Arus Kas
d)     Laporan Perubahan Modal
e)     Catatan atas Laporan Keuangan.

Ketentuan Pelaporan Keuangan
Penyajian laporan keuangan di pasar modal mengacu kepada peraturan Bapepam dan peraturan BEI,yaitu :
1. Peraturan BAPEPAM nomor X.K.2. tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala.
2.  Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.7. tentang pedoman penyajian laporan keuangan
3.  Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.11. tentang tanggung jawab direksi atas laporankeuangan.
4.  Surat edaran BAPEPAM tentang pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Emitan  Publik.
5.   Peraturan Pencatatan BEI nomor I-E tentang kewajiban Penyampaian informasi.

TOSHO atau TSE

Bursa Saham Tokyo yang disebut Tosho atau TSE untuk jangka pendek adalah bursa saham yang terletak di Tokyo , Jepang . Bursa Saham Tokyo didirikan pada tanggal 15 Mei 1878, sebagai Tokyo Kabushiki Torihikijo (东京株式取引所) di bawah arahan kemudian – Menteri Keuangan Okuma Shigenobu dan advokat kapitalis Shibusawa Eiichi. Ini adalah bursa saham terbesar kedua di dunia dengan kapitalisasi pasar agregat dari perusahaan-perusahaan yang terdaftar . Itu 2.292 perusahaan yang terdaftar dengan kapitalisasi pasar gabungan sebesar US $ 4,5 triliun hingga November 2013.
Pada Juli 2012 merger yang direncanakan dengan Osaka Securities Exchange telah disetujui oleh Japan Fair Trade Commission . Entitas yang dihasilkan , Jepang Efek Group ( JPX ) (日本取引所グループNihon Torihikijo Gurūpu ) , diluncurkan pada tanggal 1 Januari 2013.
Ketentuan Pelaporan Keuangan
Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi neraca, lapioran laba rugi, laporan usaha, proposal atas penentuan penggunaan (apropriasi) laba di tahan, skedul pendukung.
Catatan yang menyertai neraca dan laporan laba rugi menjelaskan kebijakan akuntansi dan memberikan detail pendukung . Laporan usaha berisi garis besar usaha dan informasi mengenai operasi, posisi keuangan dan hasil operasi. Sejumlah skedul pendukung juga wajib dibuat, terpisah dari catatan atas laporan keuangan, yang meliputi:
1.      Perubahan dalam modal saham dan cadangan wajib
2.      Perubahan dalam obligasi dan utang jangka panjang dan jangka pendek
3.      Perubahan dalam aktiva tetap dan akumulasi depresiasi
4.      Aktiva dalam penjaminan
5.      Jaminan utang
6.      Perubahan dalam provisi
7.      Jumlah yang terutang kepada dan yang tertagih dari pemegang saham pengendali
8.    Kepemilikan ekuitas dalam anak perusahaan dan jumlah lembar saham perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaan tersebut
9.       Piutang yang berasal dari anak perusahaan
10. Transaksi dengan direktur, auditor wajib, pemegang saham pengendalidan pihak ketiga yang   menimbulkan konflik kepentingan
11.  Remunerasi yang dibayarkan kepada direktur dan auditor wajib Informasi ini disusun untuk satu tahun tunggal berdasarkan suatu induk  perusahaan dan diaudit oleh auditor wajib. Hukum komersial tidak mengharuskanlaporan arus kas.

Kebanyakan praktik akuntansi dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir sebagai akibat dari Perubahan Besar dalam Akuntansi. Perubahan- perubahan terakhir ini meliputi :
1.      Mengharuskan perusahaan yang mencatatkan sahamnya untuk membuat laporan arus kas
2.     Memperluas jumlah anak perusahaan yang dikonsolidasikan berdasarkan kendali yang dimiliki dan bukan persentase kepemilikan
3.    Memperluas jumlah perusahaan afiliasi yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas berdasarkan pengaruh signifikan dan bukan pada persentase kepemilikan
4.     Menilai investasi dalam surat berharga sebesar harga pasar dan bukan biaya perolehan
5.      Provisi penuh atas kewajiban tangguhan
6.    Akrual penuh atas pensiun dan kewajiban pension lainnya.Akuntansi di Jepang  sedang dibentuk ulang agar sesuai dengan IFRS.

NATIONAL ASSOCIATION OF SECURITIES DEALERS AUTOMATED QUOTATIONS (NASDAQ)

    NASDAQ, aslinya sebuah singkatan untuk National Association of SecuritiesDealers Automated Quotations, adalah sebuah bursa sahamyang dioperasikan oleh National Association of Securities Dealers. Ketika memulai perdagangan pada 4 Februari 1971,NASDAQ merupakan bursa saham elektronik pertama di dunia. Sejak 1999,ia adalah bursa saham terbesar di Amerika Serikat dengan lebih dari setengah jumlah perusahaan yang diperdagangkan di AS dicatat di sini. NASDAQ terdiri dari NASDAQ National Market dan NASDAQ SmallCap Market. Bursa utamanya terletak di Amerika Serikat, dengan cabang di Kanada dan Jepang. NASDAQ jug amempunyai asosiasi dengan bursa saham d iHong Kong dan Eropa. Pada 17 Juli 1995 NASDAQ ditutup pada level di atas 1.000 poin untuk  pertama kalinya. Puncaknya terjadi pada 10 Maret 2000,di mana indeks mencapai 5048,62 poin. NASDAQ ditutup dari 11 hingga 14 September 2001 akibat terjadinya Serangan Teroris 11 September 2001. Bursa NASDAQ dimiliki oleh NASDAQ  OMX Group,yang juga memiliki jaringan bursa efek OMX.

Ketentuan Pelaporan Keuangan :
      Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh Badan Sektor Swasta (Badan Standar Akuntansi Keuangan, atau Financial Accounting Standards Board-FSAB),namun sebuah lembaga pemerintah (Komisi Pengawas Pasar modal atau Securities Exchange Commission-SEC) juga memiliki kekuasaan untuk menerapakan standarnya sendiri. Hingga tahun 2002 Institut Amerika untuk Akuntan Publik bersertifikat, badan sektor swasta lainnya, menetapkan Standar Auditing. Pada tahun itu Badan Pengawas Akuntansi Perusahaan Publik didirikan dengan kekuasaan yang luas untuk mengatur audit dan auditor perusahaan publik.
      Perusahaan di AS dibentuk berdasarkan hukum negara bagian, bukan hukum federal. Setiap negara bagian memiliki hukum perusahaannya sendiri. Secara umum, hukum berisi ketentuan minimal atas pencatatan akuntansi dan penerbitan laporan keuangan secara periodik. Banyak hukum perusahaan ini yang tidak ditegakkan secara ketat, dan laporan yang diserahkan kepada badan-badan lokal seringkali tidak tersedia untuk publik. Karenanya, ketentuan pelaporan keuangan dan audit tahunan secara realitas hanya tedapat pada tingkat federal, seperti yang ditentukan oleh SEC. SEC memiliki kekuasaan atas perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya pada bursa-bursa efek AS dan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan over the counter. Perusahaan dengan kewajiban terbatas lainnya
tidak menghadapi ketentuan wajib untuk pelaporan keuangan, sehingga menbuat Amerika Serikat terlihat tidak normal.
     Menurut Standar Internasional, Laporan keuangan yang seharusnya dibuat oleh perusahan di Amerika Serikat meliputi komponen, yaitu :
a)      Laporan manajemen
b)      Laporan auditor independen
c)  Laporan keuangan utama ( laporan laba rugi, lapooran arus kas, laporan laba komprehensif, dan laporan ekuitas pemegang saham )
d)      Diskusi manajemen dan analisis atau hasil operasi dan kondisi keuangan
e)  Pengungkapan atas kebijakan akuntansi dengan pengaruh paling penting terhadap laporan keuangan
 f)       Catatan atas laporan keuangan
 g)      Perbandingan data keuangan tertentu selama lima atau sepuluh tahun
 h)      Data kuartal terpilih
      Laporan keuangan konsolidasi  bersifat wajib dan laporan keuangan AS yang diterbitkan biasanya tidak memuat hanya laporan induk perusahaan saja. Aturan konsolidasi mengharuskan seluruh anak perusahaan yang dikendalikan (yaitu dengan kepemilikan yang melebihi 50% dari saham dengan hak suara) harus dikonsolidasikan secara penuh, walaupun operasi anak perusahaan tersebut tidak homogen. Laporan keuangan intern (kwartalan) diwajibkan untuk perusahaan yang sahamnya tercatat pada bursa efek utama. Laporan ini biasanya hanya berisi laporan keuangan ringkas yang tidak diaudit dan komentar manajemen secara singkat.

PERBANDINGAN :  
Dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan pelaporan keuangan dari bursa efek yang telah dikemukakandapat disimpulkan  bahwa setiap Negara memiliki aturan yang berbeda dalam hal mengatur pelaporan keuangan bagi emiten di bursa efek dalam negaranya, namun perbedaan ketentuan pelaporan keuangan pada negara tersebut  masih dalam batasan dan acuan yang telah ditetapkan standard international yaitu FASB maupun IFRS.

Informasi mengenai IFAC dan IASB.
1.       IFAC (International Federation of Accountants)
IFAC adalah organisasi global untuk profesi akuntansi yang didedikasikan untuk melayani kepentingan publik dengan memperkuat profesi dan memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi internasional yang kuat. IFAC terdiri dari 167 anggota dan asosiasi di 127 negara dan wilayah hukum, mewakili sekitar 2,5 juta akuntan dalam praktek publik, pendidikan, layanan pemerintah, industri dan perdagangan.
Didirikan pada tahun 1977, misi IFAC adalah “untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum.” Majelis IFAC yang bertemu 2,5 tahun, memiliki seorang perwakilan dari setiap organisasi anggota IFAC. Majelis ini memiliki suatu dewan, yang terdiri dari para individu yang berasal dari 18 negara yang dipilih untuk masa 2,5 tahun. Dewan ini, yang bertemu setiap 2x setahunnya, menetapkan kebijakan IFAC dan mengawasi operasinya.
Organisasi-organisasi yang ada di situs Web IFAC :
a)   IAESB (International Accounting Education Standards Board)
b)   IAASB (International Auditing and Assurance Standards Board)
c)   IESBA (International Ethics Standards Board for Accountants)
d)   IPSASB (International Public Sector Accounting Standards Board)

2.     IASB (International Accounting Standard Board)
Badan Standar Akuntansi Internasioanl (IASB), merupakan badan pembuat standar sektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturasi pada tahun 2001. IASB mewakili organisasi akuntansi dari sekitar 100 negara. Dengan sedemikian luasnya dasar dukungan ini, IASB merupakan kekuatan pendorong dalam penentuan standar akuntansi.
Standar IASB sangat kompatibel dengan standar akuntansi yang berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan negara-negara lain yang menggunakan akuntansi Anglo Saxon. Standar Pelaporan Keuangan Internasional saat ini telah diterima secara luas di seluruh dunia. Sebagai contoh, standar-standar itu (1) digunakan oleh banyak negara sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional; (2) digunakan sebagai acuan internasional di kebanyakan negara-negara industri utama dan negara-negara pasar berkembang yang membuat standarnya sendiri; (3) diterima oleh banyak bursa efek dan badan regulator yang memperbolehkan perusahaan asing atau domestik untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun menurut IFRS; dan (4) diakui oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya.
IASB bertanggung jawab untuk pengembangan dan diundangkannyaStandar Pelaporan Keuangan Internasional (SAK), diperlukan atau diizinkan untuk digunakan oleh perusahaan di lebih dari 100 negara. IFAC mendukung independen International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB), yang bertanggung jawab untuk mengembangkan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSASs). IPSASs digunakan oleh peningkatan jumlah otoritas publik, termasuk pemerintah pusat dan daerah, lembaga dan badan pengawas dari seluruh dunia dan oleh banyak organisasi internasional.
       http://id.wikipedia.org/wiki/Bursa_efek_indonesia

       http://id.wikipedia.org/wiki/Bursa_efek_Tokyo

http://id.wikipedia.org/wiki/NASDAQ
http://www.ifrs.org/The-organisation/Pages/IFRS-Foundation-and-the-IASB.aspx

Rabu, 22 Januari 2014

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Ada yang tahu apa itu BPHTB??
Pada postingan blog saya kali ini akan menjelaskan apa itu BPHTB sekaligus untuk memenuhi tugas kelompok pada kursus Brevet A yang sedang saya ikuti di minggu ini di kampus Gunadarma. berikut nama anggota kelompok 4 :
Linda Susilowati 24210037
Prisila C. 25210396
Muhammad Iqbal 24210743
Rr. Siti Pangestika H. 29210586
Nur Asmilia 25210121
Putri Nadiya 29210699

Yang pertama harus diketahui dahulu, apa pengertian dari BPHTB itu sendiri?
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan.
Mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000.

Objek Pajak
Yang menjadi objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, meliputi :
  • Pemindahan hak karena :
    1. jual beli;
    2. tukar-menukar;
    3. hibah;
    4. hibah waris;
    5. waris;
    6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
    7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
    8. penunjukan pembeli dalam lelang;
    9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
    10. penggabungan usaha;
    11. peleburan usaha;
    12. pemekaran usaha;
    13. hadiah;
  • Pemberian hak baru karena :
    1. pelanjutan pelepasan hak;
    2. diluar pelepasan hak
 Objek Pajak yang Tidak Dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh :
  1. perwakilan diplomatic, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbale balik;
  2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaanpembangunan guna kepentingan umum;
  3. badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau menjalankan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi;
  4. orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
  5. orang pribadi atau badan karena wakaf;
  6. orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah. 

Subjek BPHTB
Yang menjadi subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
Tarif BPHTB
Besarnya BPHTB terutang adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dikalikan tarif 5 % (lima persen). Secara matematis adalah;
 BPHTB = 5% x (NJOP-NPOPTKP)

NPOP Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Ditetapkan secara regional  paling banyak Rp. 60.000.000,00 kecuali dalam hak perolehan karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajad ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan paling banyak Rp. 300.000.000,-

Dasar Pengenaan BPHTB
  1. pengenaan BPHTB karena waris dan Hibah Wasiat BPHTB yang terutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% dari BPHTB yang seharusnya terutang.
  2. pengenaan BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan. Besarnya BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan adalah sebagai berikut:
  • 0% (nol persen) dan BPHTB yang seharusnya terutang terutang dalam hal penerima Hak Pengelolaan adalah Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/kota, Lembaga Pemerintah lainnya, dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas);
  • 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang dalam hal penerima Hak Pengelolaan selain dimaksud diatas.
 Tata Cara Peyetoran dan Pelaporan
1.BPHTB yang terutang harus dibayar/dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak, yaitu sama dengan saat terutangnya BPHTB.
2.Wajib pajak wajib membayar BPHTB yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak. Sistem pemungutan BPHTB adalah self assessment.
3.BPHTB yang terutang dibayar ke kas negara melalui Kantor Pos dan/atau Bank BUMN atau Bank BUMD atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh MenKeu dengan menggunakan Surat Setoran BPHTB.
4.Dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya BPHTB, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah BPHTB yang terutang kurang dibayar.
5.Dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya BPHTB, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kuramg Bayar Tambahan (SKBKBT) apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula Belem terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah BPHTB yang teritang diterbitkannya SKBKBT.
6.Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan BPHTB dan WP dikenakan sanksi berupa denda dan/atau bunga apabila:
   a.BPHTB yang terutang tidak atau kurang bayar
   b.dari hasil pemeriksaan Surat Setoran BPHTB terdapat kekurangan pembayaran BPHTB sebagai akibat salah tulis atau salah hitung.
   
Pada saat WP memperoleh Surat Tagihan BPHTB jumlah yang harus dibayar oleh WP adalah sebesar BPHTB terutang yang tidak atau kurang bayar dalam Surat Tagihan BPHTB ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebukan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan Sejas saat terutangnya BPHTB.

Tata Cara Perhitungan
BPHTB = Tarif pajak x NPOPKP
              = 5 % x ( NPOP – NPOPTKP )

Perhitungan di atas dapat dibuat dengan urutan sebagai berikut :
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)                                               xxx
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)        xxx (-)
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP)                     xxx
BPHTB yang terutang/dibayar:
( 5 % x NPOPKP )                                                                             xxx

Jika perolehan hak atas tanah dan bangunan tersebut karena waris/hibah wasiat/pemberian hak pengelolaan, maka BPTHB yang harus dibayar adalah :
 BPHTB = 50 % x BPHTB yang terutang

Contoh :
Tuan Akbar membeli tanah dan bangunan dengan nilai perolehan objek pajak Rp 500.000.000. Besarnya BPHTB yang terutang dihitung sebagai berikut :
NPOP                                                              Rp 500.000.000
NPOPTKP                                                      Rp   60.000.000 (-)
NPOPKP                                                        Rp 440.000.000
                                                                        ============
Pajak BPHTB yang terutang 
5% x Rp 440.000.000 = Rp 22.000.000 

Seorang isteri/anak yang memperoleh warisan dari suami/ayahnya atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan nilai pasar sebesar Rp.500.000.000,-. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) pada tahun yang bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp.900.000.000,. Apabila di Kabupaten/kota letak tanah dan bangunan tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat menetapkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dalam hal waris sebesar Rp.300.000.000,-

maka besarnya BPHTB atas tanah dan bangunan tersebut
adalah:
NPOP                                                              Rp 900.000.000
NPOPTKP                                                      Rp 300.000.000 (-)
NPOPKP                                                        Rp 600.000.000
                                                                        ============
Pajak BPHTB yang seharusnya terutang :
5% x Rp 600.000.000 = Rp 30.000.000
  
BPHTB Terhutang = 50% x Rp 30.000.000 = Rp 15.000.000

Jadi, Pajak BPHTB yang dibebankan kepada ahli waris tersebut adalah sebesar Rp 15.000.000