Selasa, 29 April 2014

Penerapan International Financial Reporting Standards (IFRS)

Mengenai IFRS
International Financial Reporting Standards (IFRS) merupakan standar pelaporan keuangan internasional yang menjadi  rujukan atau sumber konvergensi bagi standar-standar akuntansi di Negara-negara di dunia yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB) pada 1 April 2001. Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).  IASB merupakan sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti, diterapkan, dan diterima secara internasional. Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu International Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards Committee / IASC). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab guna menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.

Daftar Perusahaan Yang Menggunakan IFRS
Didalam era globalisasi, perkembangan teknologi dan komunikasi  semakin pesat yang dapat mengakibatkan persaingan antar perusahaan semakin ketat. Namun disamping itu kesempatan untuk kerjasama ekonomi antar Negara juga semakin terbuka dan menjadikan makin banyaknya investor asing yang masuk dan ikut serta melakukan investasi di Negara lain. Negara-negara yang ada di dunia saat ini mengadopsi standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting Standards (IFRS). Pengadopsian standar akuntansi internasional ke dalam standar akuntansi domestik bertujuan untuk menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi.
Berikut ini adalah daftar dari beberapa perusahaan di berbagai negara yang mengacu IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya:
NoNama PerusahaanNegara
1ExxonMobil CorporationAmerika Serikat
2ChevronAmerika Serikat
3América MóvilMeksiko
4FemsaMeksiko
5UnileverInggris
6AllianzJerman
7VolkswagenJerman
8BayerJerman
9Manulife FinancialKanada
10Royal Bank of CanadaKanada
11STX Pan OceanKorea Selatan
12SamsungKorea Selatan
13ING GroupBelanda
14Royal Dutch ShellBelanda
15SinopecChina
16Toyota Motor CorporationJepang
17Mitsubishi CorpJepang
18PT Adhi Karya TbkIndonesia
19PT. Aneka Tambang TbkIndonesia
20PT Bank Rakyat Indonesia TbkIndonesia

3 Negara Yang Paling Banyak Menggunakan IFRS
  1. KANADA
Kanada merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh International Financial Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di  Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup hati-hati dalam mengadopsi IFRS, hal ini dapat terlihat dari sikap Kanada yang memberikan waktu transisi lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang.
Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris dimana memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
  1. KOREA SELATAN
Korea Selatan adalah sebuah Negara di Asia Timur yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan kelima belas berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang gemilang dengan nilai ekspornya merupakan terbesar kedelapan di dunia, sementara, nilai impornya terbesar kesebelas. Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan yang dan lembaga keuangan terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya sejak tahun 2011 meskipun sudah terdapat peraturan untuk setiap perusahaan menggunakan IFRS pada tahun 2009. Penggunaan penuh IFRS dilakukan Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
  1. MEKSIKO
Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Meksiko juga merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya. CNBV merupakan lembaga otoritas jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di Negara ini. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.


Alasan Penggunaan Hukum Kode dan Hukum Umum Di Kanada, Korea Selatan dan Meksiko
Pada dasarnya penentuan dasar dari suatu sistem di suatu Negara adalah hokum. Secara umum sistem hukum di dunia memiliki dua orientasi dasar, yakni hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dari dua sistem ini tercipta banyak sistem-sistem hukum lain di dunia seperti agama, adat dan lain sebagainya.
  1. Hukum Kode
Hukum kode merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap. Hukum kode biasa dikenal dengan hukum sipil (civil law) yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Secara konseptual, sistem hukum ini berasal dari Codex Yustinianus, namun banyak dipengaruhi oleh hukum Jermanik Awal, gereja, feudal, praktik local, serta kecenderungan doktrinal seperti hukum alam, kodifikasi, dan positivisme hukum.
Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses oleh semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara. Sumber hukum utama dalam sistem ini adalah undang-undang yang merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis yang saling berhubungan dan juga menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme hukum dasar yang biasanya dibuat oleh lembaga legislatif.
Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode. sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara. Hukum sipil adalah adalah hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya sistem hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa continental. Berdasarkan sejarah, Meksiko dan Korea Selatan merupakan negara-negara yang pernah disinggahi atau bahkan pernah dijajah oleh negara-negara Eropa. Meksiko merupakan Negara yang dulunya pernah dijajah oleh Spanyol dan Prancis sehingga banyak hal-hal di Meksiko yang berkaitan dengan Spanyol dan Prancis, dari mulai bahasa, kebudayaan sampai ke system hukumnya.
Korea Selatan juga pernah berada dalam campur tangan negara asing terutama Jepang dan Prancis dimana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode. Prancis merupakan negara yang pernah menginvasi Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menduduki (menjajah) Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama terkait dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.
  1. Hukum Umum
Hukum umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum statute (hukum sipil) yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif. Sistem hukum ini dikenal dengan istilah common-law yang membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania Raya.
Kanada termasuk Negara yang menganut hukum umum. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatarbelakangi kemerdekaan negara ini. Kanada merupakan bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum (Britania Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga sistem pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).
Berdasarkan penjabaran diatas, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Negara dalam menentukan sistem hukum yang digunakan tidak terlepas dari adanya sejarah yang terjadi disetiap Negara. Sejarah masa lalu mendasari apa yang terjadi dan hukum yang diciptakan di masa sekarang. Berdasarkan hukum masing-masing Negara, IFRS menjembatani pelaporan keuangan setiap Negara untuk dapat saling dipahami dan mudah dimengerti oleh Negara lain yang menciptakan kesetaraan dan untuk menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi. Meski beitu, setiap Negara juga menerapkan hukum yang berbeda-beda satu sama lain sehingga terdapat pemahaman lain mengenai informasi laporan keuangan dalam mengadopsi IFRS. Banyak Negara yang menggunakan IFRS secara penuh, dan banyak pula yang hanya mengadopsi beberapa bagian saja dari IFRS atau dapat dikatakan menyesuaikan dengan peraturan yang ada di masing-masing Negara.
http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Pelaporan_Keuangan_Internasional
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional
http://www.pwc.com 
http://dhiasitsme.wordpress.com/

1 komentar: