Kamis, 16 Januari 2014

OPINI PELANGGARAN HUKUM YANG DISEBABKAN OLEH PELANGGARAN ETIKA


Menurut J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. hukum merupakan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman. Tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat, diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi dalam mencapai tujuannya, hukum berfungsi membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahakan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum. Fungsi hukum dalam kehidupan manusia terus berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat dimana hukum tersebut berada. Namun, secara garis besar fungsi hukum dapat dilihat sebagai sarana pengendalian sosial yaitu fungsi hukum yang menjalankan tugas untuk mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada.
Pelanggaran kerap terjadi karena sebagian besar masyarakat taat karena takut aparat dan takut pada sanksi dari pelanggaran tersebut, padahal yang patut diketahui adalah bagaimana kita bisa menanamkan sikap dan berkomitmen terhadap diri pribadi bahwa pelanggaran itu memang tidaklah benar.  Ada yang melihat ataupun tidak dilihat oleh aparat, ada sanksi ataupun tidak ada pemberlakuan sanksi. Ketaatan pada hukum bukan karena takut tapi karena kesadaran bahwa pelanggaran itu memang tidak baik.
Saat ini banyak sekali pelanggaran-pelanggaran hukum baik ringan ataupun berat yang dilakukan oleh masyarakat. Para pelanggar hukum disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal merupakan faktor-faktor di dalam diri pelaku para pelanggar hukum seperti sifat, etika serta psikologis dalam diri. Sedangkan, faktor eksternal merupakan faktor-fakor diluar diri pelaku seperti faktor lingkungan yang dapat menyebabkan seseorang melakukan tindak pelanggaran hukum.
Pelanggaran hukum dapat disebabkan oleh pelanggaran etika. Menurut Drs. O.P. Simorangkir etika merupakan pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. Menurut Drs. Sidi Gajalba etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. Berdasarkan definisi tersebut bisa dikatakan jika etika merupakan pandangan tingkah laku manusia dalam berprilaku berdasarkan ukuran yang baik dan buruk yang ditentukan oleh akal manusia.
Salah satu contoh kasus Ketua MK Akil Mochtar yang diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik hakim. Pelanggaran yang dilakukan oleh Akil tak hanya satu, namun bertumpuk.
Pertama dalam daftar dosa Akil adalah terkait penanganan sengketa pilkada. Akil diduga bersalah dalam penyelesaian sengketa Pilkada Banyuasin di Sumatera Selatan dan sejumlah perselisihan pilkada di daerah lain. Berdasarkan saksi, Akil Mochtar memerintahkan panitera MK menetapkan putusan tanpa melalui rapat permusyawaratan hakim. Harjono menyatakan, Akil Mochtar diduga menggunakan kewenangannya sebagai hakim untuk membagi perkara antara panelnya dengan panel lain.
Kedua, terkait rekening dan transaksi tak wajar yang dimiliki Akil. Akil memiliki 15 rekening bank, sedangkan istrinya punya 5 rekening. Akil juga memerintahkan sekretaris dan sopirnya melakukan transaksi tidak wajar dengan jumlah tidak wajar.
Ketiga, terkait narkotika yang dimiliki Akil. Akil Mochtar diduga menyimpan narkotika, yakni tiga lintung ganja utuh dan satu bekas pakai, dua pil inex ungu dan hijau.
Keempat, terkait hobi Akil pelesir ke luar negeri. Berdasarkan keterangan saksi, Akil Mochtar sering pergi ke luar negeri dengan keluarga ajudan dan sopir tanpa pemberitahuan pada Sekjen MK, termasuk ketika ke Singapura pada 21 September 2012. Perilaku Akil Mochtar yang pergi ke Singapura dan beberapa negara lain tanpa memberitahu MK melanggar etika. Seharusnya dia memberitahu Sekjen. Apalagi sebagai Ketua MK, dia harus diketahui keberadaannya.
Kelima, terkait kepemilikan mobil-mobil mewah Akil. Berdasarkan surat keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Toyota Crown tidak didaftarkan ke Ditlantas. Ada kesan mobil itu dimiliki secara tidak sah. Perilaku Akil yang tidak mendaftarkan mobilnya dinilai sebagai perilaku tidak jujur. Belum lagi Akil mendadak punya tiga mobil dalam tiga bulan. Berdasarkan surat Ditlantas, mobil Mercedes diatas namakan sopir Akil Mochtar, sehingga perbuatannya diduga menyamarkan kekayaan. Atas semua kesalahan itu, Akil terbukti melanggar prinsip kepantasan, kesopanan, integritas, dan independensi.
Menurut pandangan penulis, pelanggaran hukum yang dilakukan tersebut diawali dari pelanggaran etika yang melanggar aturan-aturan kode etik profesi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga penegak hukum, seharusnya menegakkan dan menjalankan etika profesi dengan benar dan bijaksana sehingga masyarakat akan percaya dan yakin bahwa hukum akan ditegakkan secara adil. Ketika terjadi pelanggaran hukum dalam tubuh Mahkamah Konstitusi maka citra Mahkamah Konstitusi tercoreng dan masyarakat akan memandang buruk pada lembaga tersebut lalu kepada siapa lagi masyarakat harus percaya untuk menegakkan hukum di Indonesia? Kesadaran para petinggi negara akan pentingnya penegakan hukum sangat dibutuhkan sebagai contoh dan bukti kepada masyarakat bahwa hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, agar masyarakat taat terhadap hukum yang ditetapkan pemerintah.  Bagaimana dapat menciptakan masyarakat yang taat hukum sedangkan pemerintah sendiri yang membuat peraturan-peraturan tersebut saja melanggarnya!!



http://nasional.news.viva.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar