Selasa, 21 Desember 2010

MANAJEMEN BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI

Kesempatan atau peluang untuk memperoleh pendidikan diberikan kepada setiap warga negara tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, latar belakang sosial & tingkat kemampuan ekonomi, kecuali untuk satuan pendidikan yang bersifat khusus. Sebagian orang, khususnya pelajar yang telah menyelesaikan pendidikannya di SMA ingin melanjutkan ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi yaitu PERGURUAN TINGGI  jika memiliki biaya yang cukup.

Perguruan tinggi merupakan suatu lembaga atau organisasi pendidikan tertinggi yang didirikan untuk menghasilkan generasi penerus yang memiliki kualitas, profesional, berkompeten, dan siap untuk masuk & bersaing di dalam dunia kerja sesuai dengan kebutuhan bangsa untuk saat ini & masa yang akan datang melalui proses pembelajaran yang mengembangkan kemampuan belajar mandiri.

Sistem pendidikan tinggi merupakn suatu sistem yang memeudahkan seseorang menuntut pendidikan tinggi sesuai dengan bakat, minat & tujuannya meskipun dengan tetap mempertahankan persyaratan" pendirian program studi yang bersangkutan.
  • Tujuan Pendidikan Tinggi :
         Tujuan pendidikan tinggi diatur dalam peraturan pemerintah no 17 tahun 2010 adalah sebagai berikut :
            1. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/
                profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/ menciptakan ilmu pengetahuan dan/
                kesenian.
            2. Mengembangkan & menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta
                mengupayakan penggunaannya untuk meninggkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya
                kebudayaan nasional.
Dalam perguruan tinggi terdapat 2 jenis pendidikan, yaitu sebagai berikut :
1. Pendidikan Akademik
    Pendidikan akademik di tingkat pendidikan tinggi adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada
    penguasaan ilmu pengetahuan & pengembangannya. Pendidikan akademik mengutamakan peningkatan
    mutu dan perluasan wawasan ilomu pengetahuan. Pendidikan akademik diselenggarakan oleh sekolah
    tinggi, institut, & universitas yang terdiri atas progran sarjana & program pasca sarjana. Program pasca
    sarjana meliputi program magister & program doktor.
2. Pendidikan Profesional
    Merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu. Pendidikan
    profesional diselenggarakan oleh akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut & universitas yang terdiri atas
    program DI, DII, DIII, DIV.

Penyelenggaraan kegiatan pendidikan tinggi didasarkan pada statuta yang merupakan pedoman dasar yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan,program, & penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuain dengan tujuan perguruan tinggi yang bersangkutan.

Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan tinggi dimulai pada bulan September & berakhir pada bulan Juni. Tahun akademik dibagi dalam 2 semester yang masing" 19 minggu & dipisahkan oleh masa libur selama 2 hingga 4 minggu.

Perguruan tinggi melenggarakan 3 kegiata utama yang di kenal sebagai TRI DARMA perguruan tinggi yaitu :
- Pendidikan / Pengajaran
   Merupakan suatu kegiatan yang berupaya memberikan ilmu pengetahuan dan wawasan yang luas.
- Penelitian
   Merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan pengetahuan empirik teori, konsep, metodelogi,
   model/informasi baru yang memperkaya ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
- Pengabdian Kepada Masyarakat
   Kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan
   masyarakat.
  • Kurikulum Perguruan Tinggi
Penyelenggaraan pendidikan tinggi dilaksanakan dalam program" studi. Program studi merupakan pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan profesional yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditunjukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan & sikap yang sesuai dengan sasaran kurikulum. Kurikulum yang berlaku secara nasional merupakan rambu" untuk menjamin mutu & kemampuan sesuai dengan progran studi yang ditempuh dan merupakan patokan proporsi terhadap kategori kelompok mata kuliah.
  • Sistem Penilaian di Perguruan Tinggi
Kegiatan & kemajuan belajar mahasiswa dinilai secara berkala. Bentuk penilaian dapat berupa tugas, ujian, & pengamatan oleh dosen. Jadi, selain memperhatikan hasil ujian penilaian keberhasilan belajar mahasiswa dapat juga didasarkan atas penilaian pelaksanaan tugas serta keikutsertaan dalam seminar, penulisan makalah, praktikum, pembuatan laporan, pembuatan rancangan atau tugas lain serta hasil pengamatan.

Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian semester, ujian akhir program studi, ujian skripsi, ujian tesis & ujian yang disertasi. Untuk bidang" tertentu penilaian hasil belajar program sarjana dapat dilaksanakan tanpa ujian skripsi. Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E yang berturut" 4, 3, 2, 1 & 0 ujian akhir program studi. Suatu program sarjana dapat terdiri atas ujian komprehensif / ujian karya tulis / ujian skripsi.
  • Gelar Lulusan Perguruan Tinggi
Lulusan pendidikan akademik dapat diberikan hak untuk menggunakan gelar akademik (sarjana, magister & doktor) sedangkan lulusan pendidikan profesional dapat diberikan hak untuk menggunakan sebutan profesional ( ahli pratama: DI, ahli muda: DII, ahli madya: DIII, sarjana sains terapan: DIV ).

Bacaan diatas merupakan penjelasan secara singkat, mengenai manajemen pembelajaran di perguruan tinggi yang menggambarkan proses" / tahapan" pembelajaran mahasiswa hingga mendapatkan gelar atas program studi yang diambilnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar