Jumat, 12 November 2010

TUGAS PENGANTAR BISNIS (PERUSAHAAN)

1.) Pengertian perusahaan
     Perusahaan merupakan suatu kegiatan unit ekonomi yang di organisasi, dan melakukan aktivitas
     pengolahan faktor-faktor produksi, untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat,
     mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain, dengan tujuan memperoleh keuntungan dan
     memuaskan kebuthan masyarakat.

Dari pengertian tersebut, ada beberapa unsur-unsur penting :
  • Perusahaan sebagai suatu organisasi. Organisasi merupakan kumpulan orang-orang yang saling berinteraksi dibentuk, dikoordinasi dalam melaksanakan suatu kegiatan tertentu, untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  • Perusahaan melakukan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi yaitu menggunakan faktor-faktor prokduksi untuk menghasilkan barang dan jasa, memberikan kepuasan karena kebutuhan manusia terpenuhi, apa bagaimana dan untuk siapa proses produksi dilaksanakan.
  • Perusahaan melakukan kegiatan produksi. Produksi merupakan kegiatan mengolah bahan baku (sumber-sumber ekonomi) yang mempunyai  nilai guna lebih tinggi. produksi terbagi menjadi 2 golongan : -produksi primer adalah bahan baku yang dihasilkan langsung dari alam seperti batu bara, minyak bumi, dll. -produksi sekunder adalah bahan baku yang telah di olah kembali seperti kain menjadi baju.
  • Faktor-faktor produksi : tanah & sumber daya alam, tenaga kerja, modal, kewiraswastaan/monoterial > yaitu untuk mengkobinasikan dengan faktor-faktor produksi lain agar barang dan jasa bisa diciptakan.
  • Barang dan jasa (produk). Yaitu suatu alat yang memuaskan kebutuhan, keinginan dan permintaan masyarakat.  Jenis produk dibedakan menjadi 2: barang (berwujud) dan jasa (tak bewujud)
  • Distribusi. Yaitu memindahkan barang & jasa ke konsumen/masyarakat luas.
  • Laba/keuntungan. Yaitu selisih antara pendapatan dengan biaya-biaya produksi, laba/keuntungan bukan sebagai tujuan , dipakai untuk mnghasilkan produk.
  • Kepuasan masyarakat. Kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama dari sebuah perusahaan, dipakai untuk mendapatkan keuntungan/laba.

2.) * Fungsi-fungsi perusahaan
     1. Fungsi operasi : berkaitan dengan operasional perusahaan.
         - Pembelian & produksi                              -Administrasi
         - Pemasaran                                               - Informasi
         - Keuangan                                                - Tranportasi & komunikasi
         - Personalia                                                - Pelayanan umum
         - Akuntansi                                                 - Humas
    2. Fungsi Manajemen : berkaitan dengan hal-hal pengolahan perusahaan.
        - Planning / perencanaan
        - Organizing / peng-organisasian
        - Actuating / pelaksanaan pengarahan
        - Controlling / pengendalian

* Ciri-ciri perusahaan :
  1. Operatif : menunjukan aktivitas ekonomi perusahaan yakni produksi, penyediaan, distribusi barang dan jasa. misalnya, perusahaan manufacture, dagang, jasa, dll.
  2. Lokasi : menunjukan persahaan didirikan pada tempat tertentu dalam kawasan yang jelas.
  3. Formal : menunjukan apakh perusahaan secara resmi terdaftar oleh pemerintah (legal) tunduk dan taat pada peraturan.
  4. Dinamis : apakah perusahaan mampu menyesuiakan diri terhadap lingkungan yang selalu berubah.
  5. Reguler : menunjukan keteraturan aktifitas agar selalu bergerak maju.

3.) Badan usaha yang ada di Indonesia

     1. PERUSAHAAN PERSEORANGAN 
         Dikelola, dimiliki & diawasi oleh satu orang, keuntungan & resiko ditanggung satu orang.
         Keuntungan :
         - mudah dibentuk dan dibubarkan
         - sederhana: kegiatan dan pengolahan
         - tidak ada pembagian laba
         Kelemahan :
         - terbatas : kemampuan manajeman dan sumber dana
         - resiko : ditanggung sendiri
         - sulit : mengikuti perkembangan perusahaan
        Contoh : UD, toko, bengkel, dll.
     2. FIRMA
         Didirikan oleh beberapa orang dengan memakai nama bersama atau satu nama untuk bersama.
         Segala kerugian ditanggung bersama.
         Keuntungan :
          - prosedur pendirian relatif mudah
          - modal besar --> gabungan
          - keputusan-keputusan bersama lebih baik
        Kelemahan :
          - utang dan kerugian ditanggung bersama
          - bila ada anggota keluar --> firma bubar
    3. PERSEKUTUAN KOMANDITER
        Merupakan perluasan dari perusahaan perseorangan, dimana didirikan oleh beberapa orang yang
        menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
        Jumlah dana yang disetor tiap anggota tidak sama.
       Ada 2 anggota :
        1. Sekutu Komplementer : bersedia mengelola dan bertanggung jawab penuh atas dananya.
        2. Sekutu Komanditer : hanya menyerahkan dana, tanggung jawab sebatas uang yang disetor.
       Kebaikan :
         - Pendirian relatif mudah
         - Modal yang terkumpul banyak
         - Kemampuan mendapat kredit mudah
         - Kesempata berkembang lebih besar
      Kelemahan :
         - Tanggung jawab tidak terbatas
         - Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
         - Sukar untuk menarik lagi investasinya
   4. PERSEKUTUAN TERBATAS / PT
     Suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan.
     Hak dan kewajiban para pendiri maupun pemilik.
     Kelangsungan hidup PT panjang, meski pendiri/pemilik meninggal.
     Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik SAHAM, makin besar. Saham makin besar peranan &
     kedudukannya. Keterlibatan & tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan, terbatas
     pada sahamnya.
     Kebaikan :
      1. Kelangsungan hidup panjang dan terjamin
      2. Terbatas tanggung jawab, sehingga tidak timbul resiko atas kekayaan pribadi
      3. Saham mudah dijual-belikan
      4. Mudah mendapat modal untuk perluasan usaha
      5. Pengelolaan perusahaan lebih efisien
     Kelemahan :
      1. Biaya pendiriannya relatif mahal
      2. Rahasia perusahaan tidak terjamin
      3. Antar pemegang saham kurang saling kenal
      4. Laba dibagi-bagi lagi --> perusahaan, pajak, pemegang saham
   5. PERUSAHAAN DAERAH = BUMD
     Perusahaan yang dimiliki DATI II dan I, modal didapat dari APBD TK II dan I. Keuntunagn yang masuk
    dalam pendapatan asli daerah, bukan kepada dati.
  6. PERUSAHAAN NEGARA = BUMN
      Perusahaan yang sebagian / seluruh modalnya berasal dari negara, melalui APBN.
      Tujuan utamanya membangun ekonomi masyarakat luas menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur.
      Ciri-ciri BUMN :
    - Tujuan utama, melayani kepentingan umum sekaligus mencari laba.
    - Bergerak pada bidang jasa vital dan berstandar badan hukum, diatur dengan UU misl: PLN, PT KAI.
    - Dapat memperoleh pinjaman dari dalam & luar negeri sehingga mampu berdiri sendiri.
    - Bebas melakukan aktifitas sesuai UU, perjanjian, komtrak dan hubungan-hubungan.
    - Masih ada subsudi dari pemerintah.
  7. KOPERASI  


4.) Pentingnya suatu perusahaan mengadakan hubungan kerja sama dengan perusahaan lainya, dikarenakan
     saling adanya hubungan timbal-balik yang saling menguntungkan di antara kedua/lebih perusahaan
     tersebut. karena persaingan perekonomian saat ini semakin kompetitif, sehingga  beberapa perusahaan
     menggabungkan dan mengadakan hubungan kerjasama agar perusahaan mereka tetap bisa bertahan
     dan lebih maju.


5.) Unsur-unsur penting wiraswasta :
     1. Pengetahuan
         Artinya : Seorang wiraswasta harus mempunyai tingkat kedalaman bidang yang digelutinya dan
         keluasan akan pengetahuan / wawasan. ditentukan oleh tingkat pendidikannya.
     2. Keterampilan
         Diperoleh latihan dan pengalan yang nyata.
     3. Sikap mental
         Perlu adanya sikap mental yang sesuai dengan tuntutan & perkembangan yang kondisi, dinamis, kreatif
         dan inovatif.
     4. Waspada
         Waspada untuk menghadapi sesuatu yang mungkin terjadi, sehingga perlu pemikiran / rencana yang
         tepat. Waspada ada 2 macam :
         - Defensif, yaitu memikirkan strategi & rencana yang diambil, menghindar, mencegah atas kerugian.
         - Ofensif, yaitu melihat keuntungan yang akan di dapat dari keadaan yang diduga akan terjadi.


6.) Cara memulai usaha dan menjadikannya sebagai hak milik pribadi :
      1. Membeli perusahaan yang telah dibangun
      2. Memulai dengan perusahaan yang baru
      3. Membeli hak milik lisensi












         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar