Minggu, 29 April 2012

Bukan Sahabat ataupun Teman !!


Disini aku sendiri, tak ada sahabat seperti dahulu.
Tak ada seseorang yang benar-benar mampu berperan sebagai sahabat.
Karena teman yang aku anggap sahabat, tak selayaknya dapat disebut teman terlebih lagi sahabat. Sahabat itu bagaikan simbiosis mutualisme, yang saling menguntungkan, saling melengkapi dan saling mengerti satu sama lain, bukan seperti  yang hanya memikirkan diri sendiri, tak peduli dengan apa yang orang rasakan, merasa dirinya paling benar, memanfaatkan orang untuk mencari  keuntungan dirinya sendiri. Well, well, well!! Orang seperti ini, bisa tergolong orang yang memiliki tingkat keegoisan tinggi. Sahabat itu rela berkorban ya, sahabat itu tanpa pamrih, sahabat itu mau mendengar, sahabat itu satu prinsip, sahabat itu tak kenal jarak dan waktu yang memisahkan, sahabat itu mau berbagi rasa pokoknya sahabat itu segalanya deh. Seperti kata khalil gibran :
Sahabat adalah keperluan jiwa yang mesti dipenuhi.
Dialah ladang hati, yang kau taburi dengan kasih dan kau subur dengan penuh rasa terima kasih. Dan dia pulalah naungan dan pendianganmu. Kerana kau menghampirinya saat hati lupa dan mencarinya saat jiwa memerlukan kedamaian.
Mau menerima kekurangan dan kelebihan kita, tanpa memojokan kekurangan terlebih lagi mampu menutupi kekurangan kita di hadapan orang lain. Yang namanya sahabat itu sulit di cari, beruntunglah kalian yang memang benar-benar memiliki sahabat. Untuk menjalin persahabatan pun membutuhkan waktu yang tidak sebentar, perlu pendalaman dan kecocokan hingga akhirnya dapat memenuhi apa disyaratkan untuk menjadi seorang sahabat. Seperti kekasih yang perlu diproses, disaring dan melewati beberapa tahap, jangan pernah menyia-nyiakan arti persahabatan itu sendiri apalagi mengkhianatinya guys.
Teman?? Posisi seorang teman berada dibawah sahabat. Mengapa? Karena untuk menjadi seorang sahabat, terlebih dahulu mampu memenuhi kriteria sebagai teman barulah bisa menjadi sahabat yang dilanjutkan dengan pendalaman yang lebih spesifik. Tetapi figur teman juga seharusnya sama seperti sahabat namun memang memiliki perbedaan. Seorang teman itu, biasanya hanya berperan untuk mengisi hari-hari. Karena teman tidak sampai detail ya mendalami tentang kepribadian kita tidak seperti sahabat, teman hanya mengenal kita dari luar pergaulan kita saja.
Seorang teman juga harus memiliki rasa kepedulian, tenggang rasa, menghargai dan menghormati. Teman itu sangatlah mudah untuk kita dapatkan, asalkan kita mampu bersosialisasi dengan baik dengan lingkungan sekitar pasti kita banyak mempunyai teman. Sangat banyak keuntungan yang kita dapatkan jika kita mampu memiliki begitu banyak teman diberbagai lingkungan. Seperti ungkapan, banyak teman banyak rejeki. #eeh, salah gak yah.hehe
Namun, ada yang perlu diperhatikan untuk menjalin hubungan pertemanan ini. Karena hubungan pertemanan, dapat saja goyah bahkan hilang/terputus jika kita tidak mampu menjaga dan menjalin komunikasi dengan baik. Tetapi ingat ya kawan, teman itu terbagi atas 2 kategori yaitu teman yang baik atau teman yang berpura-pura baik didepan kita.. itulah TEMAN !!
Dari pendahuluan diatas, tentang kriteria seorang sahabat ataupun teman aku mau cerita deh. Ini cerita ku!! Hehe #berasa bintang iklan
Awal mulanya dulu yah, saat pertama masuk kuliah pastinya kelas baru teman baru dong. Yaah, pada saat itu aku mengenal dia. Saat pertama bertemu didepan kelas, aku melihatnya dari jauh dalam pikiran ku #ini cewek tampangnya jutek banget yah. Dia pun melihat lalu aku lempar senyuman saja dan ternyata dia pun membalasnya. Aku belum berkenalan tuh, karena agak jauh yah jadi aku pikir nanti saja deh kalau udah dikelas dan kumpul semuannya.
Bel pun berbunyi, kita semua masuk ke kelas eh ternyata cewek jutek tadi yang saling lempar senyuman dengan ku di depan kelas duduk berada dibelakang ku. Akhirnya kita berkenalan, kian lama kian dekat karena tiap hari selalu bersama dia dan teman-temanku yang lain yang anggotanya berlima tuh. #geng unyu-unyu :D
Lambat laun kita saling mengenal pribadi masing-masing tapi yang aku ingin jabarkan cewek yang tadi diatas saja yah. Dia memang sangat suka bercerita tentang hal apa saja, orangnya aktif gak bisa diam atau kalem gitu kalau kita lagi ngumpul tapi entah kenapa kalau dikelas dia berubah jadi kalem dan pendiam, pinter juga seh.
Waktu awal-awal kenal dia, kurang begitu suka sebenanya karena begitu terkesan cari perhatian dari tingkah laku dia yang gak bisa diam. Tapi entah kenapa, saat semester 3 pembagian kelas baru kita tetap dipersatukan lagi dalam satu kelas. Akhirnya jadi tambah dekat deh, kemana-mana selalu sama dia.
Tapi ya itu, dari dulu sebenarnya ada perasaan yang ganjel. Ada kecocokan seh sama dia tapi sedikit, lebih banyak yang gak cocoknya terlebih lagi seperti pendahuluan yang dijabarkan diatas tadi kriteria untuk jadi teman ataupun sahabat. Kalau untuk jadi sekedar teman biasa mungkin bisa masuk beberapa kriteria itupun cuma beberapa, masih jauh untuk menjadi sahabat terlebih lagi kebersamaan aku dengannya masih dua setengah tahun lagi hingga tamat S1. Sifat dia yang gak aku suka, selalu saja ingin menang sendiri dalam hal apapun ya. APAPUN!!
Dia sering banget cerita tentang kehidupannya dia dari keluarga sampai masalah pacar. Aku oke saja untuk mendengarkan segala bentuk uneg-unegnya, selalu aku respon karena aku care sama dia. Tapi yang aku gak bisa terima dan paling aku gak suka, dia pernah bilang gini “aku emang suka cerita atau curhat tapi aku gak gitu suka dengerin orang curhat tentang kehidupannya karena aku aja udah pusing mikirin hidup aku ngapain harus mikirin kehidupan orang, so aku gak suka jadi pendengar” #waauuu, nampaknya sekali keegoisannya bukan. Kalau aku gak sengaja cerita atau curhat neh, dia tuh gak ada respon baliknya dari apa yang aku ceritain cuma sekedar “oh” atau “eemm”. Dari hal ini saja udah gak masuk banget yah untuk jadi sahabat, mencerminkan dia gak mau berbagi rasa. Dikala temannya lagi sedih, dia gak mau ikut merasakan kesedihannya yang dia pikirkan hanya kehidupan dia seorang tak lebih dari itu.
Dalam hal finansial, bukan pamrih atau pun yang lainnya karena memang kita sebagai anak kostan yang jauh dari orang tua pasti terkadang mengalami hal demikian. Disaat dia sedang kesulitan dalam hal finansial, dengan ikhlas aku bantu semampu dan seadanya keuangan aku. Tetapi sebaliknya, ketika aku yang berada di dalam kesulitan itu dia mencoba menghindar dan tidak mau tahu akan keadaan aku. Dia selalu mengalihkannya dengan caranya, seperti dia tidak percaya bahwa aku memang sedang berada didalam kesulitan masalah financial itu.
Seorang teman seharusnya bisa menyikapi hal-hal demikian, menjaga sikap, tidak hanya memikirkan dirinya sendiri, saling berbagi dan saling mengerti. Kamu mungkin akan melupakan orang yang tertawa denganmu, tetapi tidak mungkin melupakan orang yang pernah menangis denganmu. Maka, janganlah kamu hanya menghampiri teman disaat dia sedang bahagia saja, sedangkan disaat dia berada di dalam kesulitan kamu meninggalkannya.

Guratan Hati


ketika semua tak seperti yang direncanakan
air mata penyesalan yang dikeluarkan
kenapa engkau rela merobohkan istana cinta yang telah kita bina
sedangkan aku disini tak kuasa menghadapi derita perpisahan.

 Dahulu kisah yang panjang aku lewati, hanya sendiri berselimut lara. Engkau tak tahu, betapa aku terpuruk dalam kesedihan yang menyayat hati. Keegoisanmu membuat aku pilu, namun tak sedikit pun menipiskan tulusnya rasa sayangku. Teramat sabar hati ini menerima seluruh ucapan dan sikap kerasmu. Keangkuhan dan keegoisan, karena kebencian yang menutupi hati mu. Sempat terbesit untuk menghilangkan rasa ini, segala upaya untuk menghapus semua rasa, memori dan kenangan namun tetap tak bisa. Karena bagiku saat pertama bertemu hanya diperlukan waktu semenit untuk menafsirkan mu, sejam untuk menyukai mu dan sehari untuk mencintai mu, tetapi diperlukan waktu seumur hidup untuk melupakan mu.

Jangan sesekali mengucapkan selamat tinggal jika kamu masih mau mencoba. Jangan sesekali menyerah, jika kamu masih merasa sanggup. Jangan sesekali mengatakan kamu tidak mencintainya lagi, jika kamu masih tidak dapat melupakannya.

Entah seberapa lama aku menanti, seberapa lama aku menunggu dan seberapa lama aku berharap kau akan kembali. Iman ku tak cukup kuat untuk menghadapi keterpurukan ini, hal buruk pun tak dapat aku hindarkan untuk melampiaskan rasa sakitku. Iman memang tak sanggup menepis hal-hal yang dapat membuat aku tenang dan mampu melupakan mu namun aku tetap mendekatkan diri pada sang pencipta, selalu meminta agar dibukakannya pintu hatimu.
Aku pun tak tahu, apa yang begitu membuatku kuat menghadapi kerasnya sikapmu hingga pada akhirnya engkau luluh dan kembali padaku. Betapa bahagianya aku dan selalu mengucap syukur atas doa yang telah dikabulkan oleh Allah. Sesuatu yang selalu diharapkan kembali dan pada akhirnya kembali padaku. Seperti kata khalil gibran :
Manusia tidak dapat menuai cinta sampai dia merasakan perpisahan yang menyedihkan, dan yang mampu membuka fikirannya, merasakan kesabaran yang pahit dan kesulitan yang menyedihkan.
Komitmen kita buat untuk selalu bersama dan tidak ada perpisahan untuk kedua kalinya. Ku yakinkan hati, agar mampu melewati semua yang menghalangi. Semua terasa indah dengan mu, setiap saat bersama selalu terekam dalam benakku. Mimpi-mimpi kian tercipta, tentang kehidupan yang akan dilalui bersama.

Ketika hati telah berbicara
Ketika hati telah yakin
Ketika hati telah menentukan
dan
Ketika hati telah memilih
Saat itulah aku bersungguh sungguh
Bersungguh-sungguh untuk menitipkan hatiku pada hatimu

Ku mantapkan hati, karena cinta akan datang kepada orang yang masih mempunyai harapan walaupun mereka telah dikecewakan. Cinta akan kembali kepada mereka yang masih percaya, walaupun mereka telah dikhianati. Cinta akan tumbuh kepada mereka yang masih ingin mencintai, walaupun mereka telah disakiti sebelumnya dan cinta akan bersemi kepada mereka yang mempunyai keberanian dan keyakinan untuk membangunkan kembali kepercayaan. Seluruh rasa ini hanya untukmu, segala yang kau minta aku coba turuti, segala yang kau mau aku lakukan, ku terima seluruh kekurangan mu.
Namun mengapa, saat ini konflik itu terjadi lagi bukan karena pengkhianatan cinta ataupun rasa yang hilang. Tetapi masih karena kau tak mau mengerti apa yang sesungguhnya aku mau. Mungkin seperti pada tulisan sebelumnya yang berjudul “ternyata kita berbeda” yang pernah aku jabarkan, apa yang menjadi mau ku tak pernah engkau mengerti. Memang, sudah kau lakukan tetapi belum seperti yang aku harapkan.
Tuntutan ku, sebenarnya hanya ingin merasakan seperti pada umumnya wanita lain yang memiliki kekasih dengan perhatian yang begitu besar. Segala keinginan yang diminta oleh pasangan nya, selalu berusaha semaksimal mungkin untuk mewujudkan nya sebagai bukti rasa cintanya yang begitu besar. Hal apapun mereka lakukan untuk membuat pasangannya bahagia.
Terkadang timbul rasa iri, jika melihat temanku diberi perhatian yang begitu besar oleh pasangannya. Dari permintaan kecil hingga hal-hal yang berhubungan dengan financial, selalu diberikan oleh pasangannya. Aku tidak menuntut untuk hal yang berhubungan dengan financial, namun keinginan kecil ku saja tidak kau indahkan.
Aku tidak menuntut untuk dibelikan baju, tas, sepatu ataupun barang yang lainnya, aku hanya meminta satu batang mawar putih saja tidak kau wujudkan dari dulu. Sudah ku tunggu berhari-hari, berminggu-minggu tak kunjung kau wujudkan permintaan ku. Aku memang bisa membelinya sendiri namun jelas akan berbeda arti bukan, padahal dari hal ini saja sesungguhnya dapat lebih merekatkan lagi hubungan kita. Aku mengerti dan memahami bahwa memang kau bukan lelaki yang romantis, sudah ku berikan cara dan peluang untuk hal itu namun belum juga kau pergunakan dengan baik.
Saat aku ulang tahun, aku sangat mengharapkan ada sesuatu yang indah darimu. Bukan barang mahal ataupun merayakannya dengan makan romantis di restoran mewah, yang aku inginkan hanya suatu peristiwa yang tak akan aku lupakan meskipun sekedar menghabiskan waktu berdua ketempat yang aku suka atau surprise walau dengan hanya satu buah cupcake beserta lilinnya atau dikirimkan seikat mawar putih saja namun tak ada satupun yang engkau lakukan untuk membuat hari jadiku bermakna dengan mu. Mungkin tak penting bagi mu, tapi hal kecil darimu saja sangat berati untukku.
Cobalah kau tunjukan rasa cintamu lewat sikap dengan perhatian yang begitu besar padaku pada moment-moment yang indah, hanya itu yang sebenarnya aku mau agar hatiku lebih yakin bahwa kau yang aku harapkan untuk bisa menjadi yang terbaik.
Bukan maksud ku mengubah jati diri mu menjadi seperti yang aku inginkan, hanya saja aku ingin engkau mengerti yang sesungguhnya aku mau sehingga cinta kita selalu terjaga keharmonisannya. Aku yakin bahwa sesungguhnya engkau juga ingin membuat aku bahagia, mungkin saja engkau belum mengerti bagaimana caranya untuk mewujudkannya.
Hilangkan keegoisan dan keangkuhan mu, jika kau cinta katakan dan selalu tunjukan cinta mu. Jika kau sayang, buatlah orang yang kau sayang bahagia selalu saat berada di dekatmu. Rasa cinta dan sayang, akan terpancar dengan sendirinya dari hati melalui perbuatan tanpa harus dibuat-buat ataupun bersandiwara.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN

Menimbang :     a.       Bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam    era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UndangUndang             Dasar 1945;
b.       Bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/ jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
                          c.       Bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses            globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan          masyarakat serta kepatian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan/             atau jasa yang diperolehnya di pasar;
                          d.  Bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu         meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan         kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta          menumbuhkembangkan sikap perilaku usaha yang bertanggung jawab;
                          e.       Bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di                      Indonesia belum memadai.
     f.                    Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat      peraturan perundangundangan untuk mewujudkan keseimbangan             perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga      tercipta perekonomian yang sehat;
                          g.       Bahwa untuk itu perlu dibentuk undangundang tentang perlindungan         konsumen.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 UndangUndang
Dasar 1945.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : UNDANGUNDANG
TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.    Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian  hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
2.    Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3.    Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
4.    Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
5. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
6.  Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
7.  Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
8.  Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia.
9.  Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
10.  Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
11. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
12.  Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk  membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
13. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

Pasal 3
Perlindungan konsumen bertujuan :
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b.  mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c.  meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d.  menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e.  menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f.  meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Konsumen
Pasal 4
Hak konsumen adalah :
a.       hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.      hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.       hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d.      hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e.       hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.       hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.      hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.      hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.        hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.

Pasal 5
Kewajiban konsumen adalah :
a.       membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b.      beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c.       membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d.      mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 29
1)      Pemerintah bertanggungjawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
2)      Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
3)      Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi ataspenyelenggaraan perlindungan konsumen.
4)      Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya untuk:
a. Terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen;
b. Berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
c. Meningkatnya kualitas sumberdaya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.
5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pengawasan
Pasal 30
2)  Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundangundangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat,dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
3)  Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
4)  Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
5)  Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata menyimpang dari peraturan perundangundangan yang berlaku dan membahayakan konsumen, Menteri dan/atau menteri teknis mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
6)  Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.
7)  Ketentuan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Nama, Kedudukan, Fungsi, dan Tugas
Pasal 31
Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Pasal 32
Badan Perlindungan Konsumen Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 33
Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Pasal 34
1)        Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas:
a.  memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen;
b.  melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
c.  melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
d.  mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
e.  menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
f.  menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha;
g.  melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat bekerjasama dengan organisasi konsumen internasional.

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 44
1)        Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.
2)        Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
3)        Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan :
a.  menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehatihatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.  memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
c.  bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
d.  membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
e.  melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.