Senin, 09 April 2012

Hak Atas Kekayaan Intelektual (H.A.K.I.)

      Untuk saat ini topik yang akan dibahas pada blog ini mengenai HAKI, tentu kita sering mendengar kata atau ungkapan atau istilah tersebut. Semua orang tentu memiliki hak tersebut, terlebih lagi untuk kalangan para seniman untuk melindungi karya ciptanya dan upaya mengurangi terjadinya persaingan curang, plagiasi dan pemalsuan maka perlu perenungan bersama, baik produsen, desainer, biro iklan dan lembaga terkait untuk perlu segera mendaftarkan karya hak atas kekayaan intelektual sesuai kategori produk yang dihasilkan. Lebih jelasnya, akan dibahas secara detail apa itu HAKI, dasar hukumnya dan kategori yang terdapat dalam HAKI itu sendiri.
      Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) ini merupakan terjemahan dari bahasa inggris yaitu Intellectual Property Right (IPR). Kata “Intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization). Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya.
Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:
·         Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
·         Intellectual Property Rights (IPR)
·         Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
·         Hak Milik Intelektual (HMI)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang memberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. HAKI juga merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
 Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud atau benda imateriil (Saidin : 1995). Sedangkan Hak Atas Kekayaan Intelektual yang sifatnya berwujud berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

  •  Dasar Hukum HAKI
Hukum yang mengatur HAKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HAKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HAKI yang dilindungi di Indonesia adalah HAKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Undang-undang yang mengatur tentang H.K.I di Indonesia:
·        Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·         Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·         Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
·         Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
·       Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
·         UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
·         UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
·         UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·         Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·         Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·        Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of  Literary and Artistic Works
·         Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
  •  Ruang lingkup H.K.I.:
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.    Hak Cipta.
2.    Hak Kekayaan Industri, meliputi:
    • Paten
    • Merek
    • Desain Industri
    • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    • Rahasia Dagang, dan
    • Indikasi 
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Hak cipta diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya, orang/kelompok/ badan hukum yang menerima hak tersebut dari pemegangnya, atau orang/ kelompok/badan hukum yang menerima hak cipta dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh pemegangnya. Hak kepemilikan didapatkan secara otomatis begitu seseorang menghasilkan karya cipta. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu badan pengelola HAKI. Akan tetapi hak cipta yang terdaftar akan sangat berguna untuk proses penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap hak cipta tersebut.
Hak cipta bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi melindungi bagaimana ide atau konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian, tetapi karya harus original, dibuat sendiri, bukan copy dari sumber lain, dan penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian. Hak cipta melindungi bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi 1) buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya, 2) ceramah, kuliah, pidato dan sebagainya, 3) cipta seni musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim, dan karya siaran antara lain untuk media radio, t.v., film, dan rekaman video, 4) cipta karya tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi, 5) cipta seni rupa seperti seni lukis, pahat, patung & kaligrafi, 6) seni batik, 7) arsitektur, 8) engineering drawing dan spesifikasinya, 9) sinematografi, 10) fotografi, 11) program komputer, data base, dan 12) terjemahan, saduran, tafsir, penyusunan bunga rampai dan lain-lainnya.
  •   Hak cipta mengandung:
o   Hak moral
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
o   hak ekonomi
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
  •  Sifat hak cipta:
    - hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud  
    - hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis
    - hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
  • Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
  •  Jangka waktu perlindungan hak cipta:
o  Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
o   50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
o  Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
  •  Subyek Hak Cipta
o  Pencipta
    Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
o   Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
  •   Obyek Hak Cipta
Ciptaan
yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
  •  Undang-undang yang mengatur Hak Cipta
o  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
o  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
o  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
o  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
  •   Pelanggaran Hak Cipta
Pada dasarnya, pelanggaran hak cipta terjadi apabila materi hak cipta tersebut digunakan tanpa izin dan harus ada kesamaan antara dua karya yang ada. Si penuntut harus membuktikan bahwa karyawanya ditiru atau dilanggar atau dijiplak atau karya lain tersebut berasal dari karay ciptanya, menurut pasal 15 UU No 19 Th 2002, tidak dianggap pelanggaran hak cipta apabila :
a. Untuk kepentingan dipengadilan
b. Pengambilan, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk kepentingan di ranah ilmiah dan pendidikan asal tidak merugikan penciptanya.
c. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut pasal 74 UU hak cipta indonesia, pelanggaran hak cipta selalu bersifat pidana dan perdata, penyidikan terhadap pelanggaran hak cipta selalu dilaksanakan oleh penyidikan dari kepolisisan, juga dapat dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain tuntutan pidan dan perdata, terdapat penanganan melalui administrasi negara.

Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.    proses;
b.    hasil produksi;
c.    penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.   penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
o  Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
o  Paten tidak diberikan untuk invensi:
Ø  bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
Ø  metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
Ø  teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
Ø  makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
Ø  contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
o  Undang-undang yang mengatur Hak Paten
Ø  UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
Ø  UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
Ø  UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

Hak Merek (Trademark)
Undang-undang Merek no. 14 tahun 1997 antara lain berisi Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 memuat:
1) merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, angka, kata, susunan wama, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memililki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa,
2) merek dagang ialah merek yang digunakanpada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersamasama untuk membedakan barang dengan jasa,
3) kantor merek adalah satuan organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan dibidang merek.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1).
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.


* Jenis-jenis Merek :
·         Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·         Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·         Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.**

*Fungsi Merek :

·       Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
·       Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
·       Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
·       Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

              *Undang-undang yang mengatur Hak Merek :
    o  UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
    o  UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
    o  UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar