UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Menimbang : a. Bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil
dan spiritual dalam era demokrasi
ekonomi berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar
1945;
b.
Bahwa
pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung
tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/ jasa
yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/jasa yang
diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
c. Bahwa
semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap
menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat
serta kepatian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan/ atau jasa yang diperolehnya di
pasar;
d. Bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat
konsumen perlu meningkatkan kesadaran,
pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan
sikap perilaku usaha yang bertanggung jawab;
e. Bahwa
ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia
belum memadai.
f. Bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan
perundangundangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha
sehingga tercipta perekonomian yang
sehat;
g. Bahwa
untuk itu perlu dibentuk undangundang tentang perlindungan konsumen.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 21
ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 UndangUndang
Dasar 1945.
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : UNDANGUNDANG
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud
dengan :
1.
Perlindungan konsumen adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
2.
Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan.
3.
Pelaku usaha adalah
setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
4.
Barang adalah
setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak
bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk
diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
5. Jasa adalah setiap
layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat
untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
6. Promosi adalah kegiatan pengenalan atau
penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli
konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
7. Impor
barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
8. Impor jasa adalah kegiatan penyediaan
jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia.
9. Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-pemerintah yang
terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani
perlindungan konsumen.
10. Klausula Baku adalah setiap aturan atau
ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih
dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen
dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
11. Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa
antara pelaku usaha dan konsumen.
12. Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah
badan yang dibentuk untuk membantu upaya
pengembangan perlindungan konsumen.
13. Menteri adalah menteri
yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.
BAB
II
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal
2
Perlindungan konsumen berasaskan
manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta
kepastian hukum.
Pasal
3
Perlindungan
konsumen bertujuan :
a. meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c. meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen;
d. menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
BAB
III
HAK
DAN KEWAJIBAN
Bagian
Pertama
Hak
dan Kewajiban Konsumen
Pasal
4
Hak konsumen adalah :
a. hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa;
b. hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
d. hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut;
f. hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak
unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
h. hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya;
i.
hak-hak yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Pasal
5
Kewajiban
konsumen adalah :
a. membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Pasal
29
1) Pemerintah
bertanggungjawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang
menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya
kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
2) Pembinaan
oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
3) Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi ataspenyelenggaraan
perlindungan konsumen.
4) Pembinaan
penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi upaya untuk:
a. Terciptanya iklim usaha dan
tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen;
b. Berkembangnya lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
c. Meningkatnya kualitas sumberdaya
manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang
perlindungan konsumen.
5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pengawasan
Pasal
30
2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan
perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundangundangannya
diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat,dan lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat.
3) Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis
terkait.
4) Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau
jasa yang beredar di pasar.
5) Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ternyata menyimpang dari peraturan perundangundangan yang berlaku
dan membahayakan konsumen, Menteri dan/atau menteri teknis mengambil tindakan
sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
6) Hasil pengawasan yang diselenggarakan
masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat
disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan
menteri teknis.
7) Ketentuan pelaksanaan tugas pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
BADAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Nama,
Kedudukan, Fungsi, dan Tugas
Pasal
31
Dalam rangka mengembangkan upaya
perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Pasal
32
Badan Perlindungan Konsumen Nasional
berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
Pasal
33
Badan Perlindungan Konsumen Nasional
mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam
upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Pasal
34
1)
Untuk menjalankan
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Perlindungan Konsumen
Nasional mempunyai tugas:
a. memberikan saran dan rekomendasi kepada
pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan
konsumen;
b. melakukan penelitian dan pengkajian terhadap
peraturan perundangundangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
c. melakukan penelitian terhadap barang dan/atau
jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
d. mendorong berkembangnya lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat;
e. menyebarluaskan informasi melalui media
mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
f. menerima pengaduan tentang perlindungan
konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
atau pelaku usaha;
g. melakukan survei yang menyangkut kebutuhan
konsumen.
2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat bekerjasama
dengan organisasi konsumen internasional.
LEMBAGA
PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA
MASYARAKAT
Pasal
44
1)
Pemerintah mengakui
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.
2)
Lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam
mewujudkan perlindungan konsumen.
3)
Tugas lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan :
a. menyebarkan
informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan
kehatihatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. memberikan nasihat kepada konsumen yang
memerlukannya;
c. bekerja
sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
d. membantu
konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan
konsumen;
e. melakukan
pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan
konsumen.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar