Membahas
mengenai hukum ekonomi Indonesia, kita harus tau apa itu ekonomi dan hukum
ekonomi. Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih
dan menciptakan kemakmuran. Permasalahan yang dialami setiap manusia adalah ketidakseimbangan
kebutuhan sebagai alat pemuas dengan sumber daya yang dimiliki, sedangkan Hukum
ekonomi adalah suatu hukum atau peraturan yang mengatur hubungan timbal balik
dalam peristiwa ekonomi yang satu dengan yang lainya dalam kehidupan perekonomian.
Dalam aspek
hukum ekonomi, hukum dasar yang mengatur tentang Perekonomian yaitu pasal 33
UUD 1945 tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan menurut saya sekarang ini
Perekonomian yang dijalankan Pemerintah dan penguasa menyimpang dari pasal 33
UUD 1945.
Sebagai
contoh dalam pelaksanaan kegiatan Perekonomian saja sudah tercemari praktik –
praktik korupsi yang sudah tidak bisa dicegah sampai saat ini, seolah
Perekonomian di Indonesia sudah dikuasai oleh deal – deal politik yang terjadi
selama ini yang dilakukan oleh pejabat – pejabat yang tidak mempunyai moral dan
rasa cinta tanah air, hanya sekedar memikirkan dirinya sendiri dan dilakukan
secara berjamaah hebatnya pula, dengan dukungan oleh kalangan konglomerat –
konglomerat di negeri ini.
Dari hasil
survei bahwa APBN yang bocor karena korupsi mencapai 70% dari total APBN saat
ini, berarti hanya sekitar 30% saja APBN yang dipakai untuk pembangunan di
negeri ini yang sangat besar ini dengan rakyat yang banyak pula.
Bahkan dengan
adanya Reformasi tidak cukup untuk menghentikan praktik – praktik korupsi dan
seakan tidak mulai surut dan malah tambah semakin menjadi saja korupsi itu
sendiri, mengapa reformasi juga tidak bisa menghentikan korupsi itu sendiri,
mungkin jawaban yang tepat untuk itu adalah bahwa reformasi tidak dilakukan
secara sempurna dan menyeluruh dan masih meninggalkan bibit bibit korup baru
yang ditinggalkan dari penguasa sebelumnya. Seharusnya Reformasi dilakukan
secara menyelurh dengan mengganti semua pejabat dan memotong suatu generasi
pemimpin bangsa dengan tujuan agar pemimpin bangsa kedepannya masih fresh dan
belum tercemar oleh virus - virus negatif seperti ingin melakukan tidak
korupsi.
Tetapi tidak
semudah itu melakukan semua itu, apabila masih ada cara yang lebih baik untuk
dilakukan, sebaiknya memilih cara yang lebih baik untuk membenahi hukum ekonomi
di Indonesia.
Berikut ini faktor – faktor yang
menyebabkan hukum ekonomi di Indonesia belum dilakukan secara maksimal :
1. Didalam masyarakat sendiri masih sedikit
pengetahuan tentang hukum perekonomian
2. Didalam
kalangan Pemerintahan banyak pejabat yang asal dalam melaksanakan suatu rencana
– recana kerja, dan akhirnya membuka peluang untuk oknum pejabat berbuat
korupsi.
3. Banyak
kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah yang sangat melenceng dari
Undang - Undang Dasar 1945 sebagai pedoman hukum negara Indonesia
4. Dalam masa
sekarang banyak keputusan tentang kebijakan ekonomi yang sudah diIntervensi
oleh kepentingan – kepentingan asing yang sangat besar pengaruhnya di Indonesia
sebagai pemilik modal atau investor dari asing yang ada di Indonesia.
Sebagai contoh dan gambaran
Krisis ekonomi 1997 yang melanda Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai
kondisi, seperti:
Ø Hutang
Luar Negeri Indonesia
Hutang luar negeri
Indonesia yang sangat besar menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi.
Meskipun, hutang itu bukan sepenuhnya hutang negara, tetapi sangat besar
pengaruhnya terhadap upaya-upaya untuk mengatasi krisis ekonomi. Sampai bulan
Februari 1998, sebagaimana disampaikan Radius Prawiro pada Sidang Pemantapan
Ketahanan Ekonomi yang dipimpin Presiden Suharto di Bina Graha, hutang
Indonesia telah menca-pai 63,462 dollar Amerika Serikat, sedangkan hutang
swasta menca-pai 73,962 dollar Amerika Serikat.
Ø Pelaksanaan
Pasal 33 UUD 1945
Pemerintah orde baru ingin
men-jadikan negara RI sebagai negara industri. Keinginan itu tidak sesuai
dengan kondisi nyata masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia merupakan
sebuah masyarakat agraris dengan tingkat pendidikan yang sangat rendah
(rata-rata). Oleh karena itu, mengubah Indonesia menjadi negara industri
merupakan tugas yang sangat sulit karena masyarakat Indonesia belum siap untuk
bekerja di sektor industri. Itu semua merupakan kesalahan pemerintahan orde
baru karena tidak dapat melaksanakan pasal 33 UUD 1945 secara konsisten dan
konsekuen.
Ø Pemerintahan
Sentralistik
Pemerintahan orde baru sangat
sentral-istik sifatnya sehingga semua kebijakan ditentukan dari Jakarta. Oleh
karena itu, peranan pemerintah pusat sangat menentukan dan peme-rintah daerah
hanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Misalnya, dalam bidang
ekonomi, di mana semua kekayaan diangkut ke Jakarta sehingga pemerintah daerah
tidak dapat mengembang-kan daerahnya. Akibatnya, terjadilah ketimpangan ekonomi
antara pusat dan daerah. Keadaan itu mempersulit Indonesia dalam mengatasi
krisis ekonomi karena daerah tidak tidak mampu memberikan kontribusi yang
memadai.
Sistem hukum
dan sistem ekonomi suatu negara senantiasa terdapat interaksi. Hubungan saling
mempengaruhi antara kedua sistem ini dapat berlansung positif, tetapi dapat
juga bersifat negatif seperti yang terjadi pada masa orde baru, yang sebenarnya
ikut menyebabkan krisis ekonomi yang berkepanjangan dan masih terus berlanjut
hingga saat ini.
Dalam rangka
meningkatkan daya saing bangsa, politik hukum Indonesia mengarah kepada
pembangunan hukum untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan, mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi terutama dunia
usaha dan dunia industri, serta menciptakan kepastian investasi, terutama
penegakan dan perlindungan hukum. Pembangunan hukum juga diarahkan untuk
menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi, serta mampu
menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang terkait dengan
kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Pembangunan hukum dilaksanakan melalui
pembaharuan materi hukum dengan tetap memerhatikan kemajemukan tatanan hukum
yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan
kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM),
kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran,
ketertiban dan kesejahteraan, dalam rangka penyelenggaraan negara yang tertib,
teratur, lancar dan berdaya saing global.
Untuk
memaksimalkan peranan hukum dalam melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat
di era pasar bebas ini tidak cukup dilakukan dengan melakukan perubahan
substansi peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus dilakukan dengan
pembaharuan pola pikir dan budaya manusianya seperti menjadikan masyarakat
Indonesia berbudaya patuh hukum, meningkatkan profesionalisme aparat penegak
hukum serta meningkatkan jiwa nasioalisme anggota legislatif sehingga
menghasilkan peraturan perundang-undangan yang melindungi kepentingan bangsa,
bukan peraturan perundang-undangan yang pro terhadap kepentingan kelompok
tertentu apalagi pihak asing.
Pasal 33 UUD
1945, sebagai suatu sistem yang memadukan kearifan lokal nilai kultur bangsa
sehingga norma ini begitu visoner dan maju. Namun disisi lain bagi kaum-kaum
liberal menganggap Pasal 33 UUD 1945 dianggap tidak sesuai lagi dengan
perkembangan zaman dimana perekonomian dunia, termasuk Indonesia, sudah begitu
terintegrasi dalam konfigurasi global, bahkan mengarah kepada depedensi satu
negara ke negara lain.
Dengan adanya Pasal 33 UUD 1945, yang mana tujuan dari perekonomian Indonesia
adalah untuk mensejahterakan masyarakat banyak, serta untuk melindungan
cabang-cabang produksi yang merupakan hajat hidup orang banyak agar tidak jatuh
ke pihak swasta.
Sumber referensi : (http://www.idiysorhazmah.files.wordpress.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar