Senin, 07 November 2011

PENGKLAIMAN KEBUDAYAAN INDONESIA


Besarnya bangsa indonesia dengan beraneka ragam suku dan budaya nya, semakin lama kian terpuruk dengan berbagai masalah pengklaiman kebudayaan indonesia sebagai kebudayaan negara lain. Berbagai kontroversi mengenai budaya indonesia beserta pengklaimannya oleh negara tetangga, “Malaysia”.
Pada jaman era presiden soekarno, pengklaiman beberapa wilayah indonesia yaitu Sipadan Ligitan juga Blok Ambalat oleh Malaysia pernah membuat hubungan antar kedua negara ini menjadi cukup tegang hingga muncul istilah “Ganyang Malaysia”. Seiring dengan redanya isu tersebut, muncul kembali kasus yang membuat negara indonesia terusik dan teganggu dengan pengklaiman berbagai kebudayaan indonesia oleh negara tetangga Malaysia. Dahulu kasus pengklaiman wilayah indonesia tak cukup menjadikan kedua negara ini bermasalah dan beritanya hilang seiring berjalannya waktu.
Namun, beberapa waktu yang lalu kembali terdengar mengenai pengklaiman beberapa kebudayaan asli indonesia oleh Malaysia diantaranya adalah batik tulis, wayang kulit, lagu rasa sayange, angklung, reog ponorogo hingga makanan khas minang dari salah satu wilayah indonesia yaitu rendang di klaim berasal dari Malaysia. Sungguh mengherankan bukan, dari mulai wilayah hingga menu makanan khas Indonesia diklaim sebagai kebudayaan Malaysia. Apakah Malaysia tidak memiliki kebudayaan, sampai-sampai dalam berbagai aspek kebudayaan indonesia diklaim sebagai miliknya!!
Lalu kasus Reog Ponorogo, yang waktu itu mengakibatkan terjadinya berbagai demonstrasi di Indonesia. Salah satunya yaitu demonstrasi yang dilakukan di depan kedubes malaysia oleh para “warok” dan para budayawan reog ponorogo yang tidak terima dengan pengklaiman Malaysia atas Reog Ponorogo dengan nama Barongan. Kasus ini cukup menarik perhatian dari berbagai pihak dan masyarakat, khususnya dari pemerintah kabupaten Ponorogo yang tidak terima dengan pengklaiman tersebut. Karena pemerintah kabupaten Ponorogo sebenarnya telah mendaftarkan tarian reog ponorogo sebagai hak cipta milik Kabupaten Ponorogo yang tercatac dengan nomor 026377 tertanggal 11 Februari 2004 dan disaksikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
Konon awal mulanya isu ini, kesenian Reog Ponorogo dibawa oleh TKI yang bekerja di Malaysia yang sering mengadakan pertunjukan tarian Reog Ponorogo untuk memperkenalkan kebudayaan Indonesia tetapi polisi Malaysia memberikan syarat jika reog tetap ingin dimainkan maka namanya harus diubah menjadi “Singa Barongan UMNO”.
Kasus lain yang cukup menghebohkan, yaitu diklaimnya Batik Tulis kita sebagai karya seni yang berasal dari Malaysia. Seni batik ini sudah diwariskan oleh nenek moyang kita dari mulai kerajaan Majapahit dan hingga di gunakan sebagai pakaian untuk para Raja di dalam kerajaan. Dan Malaysia pun mungkin iri dan ingin memiliki batik indonesia untuk diperkenalkan kepada dunia bahwa Batik merupakan karya seni yang berasal dari Malaysia. Hingga pada akhirnya pemerintah indonesia menetapkan tanggal 02 oktober sebagai hari Batik Indonesia.
Melihat dari kasus-kasus ini, sebaiknya Pemerintah Indonesia juga lebih mempertegas dan mengesahkan kebudayaan-kebudayaan yang ada di Indonesia sebelum pada akhirnya kebudayaan kita diakui sebagai kebudayaan bangsa lain. Dan untuk generasi muda, alangkah lebih baik jika kita ikut memelihara atas keanekaragaman budaya Indonesia yang telah tercipta yang juga akan memperkuat bangsa kita agar lebih dihargai oleh bangsa lain.

1 komentar:

  1. Beberapa sudah kami kumpulkan:
    http://budaya-indonesia.org/bwk/tema/Klaim%20Budaya

    Ayo kita jaga dan lestarikan budaya kita :)

    BalasHapus