Latar Belakang Standart Akuntansi Keuangan (SAK)
Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah, menuntut adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.
Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku "Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).
Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku "Prinsip Akuntansi Indonesia 1984" dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.
Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku "Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994." Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting
Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan.
Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku "Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007" ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.
Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK).
Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.
Sejarah dalam Menetapkan Standart Akuntansi Keuangan (SAK)
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN menciptakan metode yang seragam untuk menyajikan informasi, sehingga laporan keuangan dari berbagai perusahaan yang berbeda dapat dibandingkan dengan lebih mudah kumpulan konsep, standar, prosedur, metode, konvensi, kebiasaan dan praktik yang dipilih dan dianggap berterima umum disebut: Generally Accepted Accounting Principles (GAAP).
Badan yang membuat standar akuntansi keuangan di Amerika Serikat yaitu Financial Accounting Standard Board (FASB) berdiri tahun 1973 menggantikan American Principles Board (APB) sebuah lembaga swasta yang bertanggung jawab untuk pembentukan standar akuntansi di Amerika Serikat. Produk FASB adalah Publikasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (Statements of Financial Accounting Standards).
Organisasi lain yang penting dalam pelaporan keuangan adalah SEC (Securities and Exchange Commision) dibentuk tahun 1934 dengan tugas utama mengatur penawaran dan perdagangan efek oleh perusahaan kepada masyarakat
AICPA (American Institute of Certified Public Accounting) merupakan organisasi profesional dari para akuntan publik yang tersertifikasi.
Pada tahun 2007 Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia mengesahkan tiga Exposure Draft menjadi PSAK yaitu PSAK No 13 (revisi 2007) Properti Investasi, PSAK No. 16 (revisi 2007) Aset Tetap dan PSAK No. 30 (revisi 2007) Sewa. Ketiga PSAK tersebut berlaku efektif untuk penyusunan laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2008. Ketiga PSAK tersebut terutama membahas mengenai standar perlakuan akuntansi untuk aset tetap. Pengesahan ketiga PSAK tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses konvergensi PSAK terhadap International Financial Reporting Standard (IFRS). Oleh karena itu materi PSAK baru tersebut diambil seluruhnya dari IFRS dengan beberapa penyesuaian karena ada beberapa nomor IFRS yang belum diadopsi di dalam PSAK.
Dengan berlaku secara efektif ketiga PSAK tersebut maka PSAK lama yaitu PSAK No. 13 (1994) Akuntansi untuk Investasi, PSAK No. 16 (1994) Aktiva Tetap dan Aktiva lain-lain, PSAK No. 17 (1994) Akuntansi Penyusutan dan PSAK No. 30 (1990) Akuntansi Sewa Guna Usaha menjadi tidak berlaku untuk penyusunan laporan keuangan sebuah entitas. Kemudian pada tanggal 23 Mei 2008 Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.03/2008 (PMK 79/2008) tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan. PMK 79/2008 ini menggantikan peraturan sejenis yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2002.
Perkembangan Standart Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia
Perkembangan Standar Akuntansi di Indonesia :
· Pada periode 1973-1984, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah membentuk Komite
Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang kemudian dikenal dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).
· Pada periode 1984-1994, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir 1994, Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip-prinsip akuntansi Indonesia dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan standar akuntansi tambahan dan menerbitkan interpretasi atas standar tersebut. Revisi tersebut menghasilkan 35 pernyataan standar akuntansi keuangan, yang sebagian besar harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB.
· Pada periode 1994-2004, ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan Sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS. Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat sendiri.
· Pada periode 2006-2008, merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI (Cek Lagi nanti) X di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar.
Penetapan SAK-ETAP
Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 17 Juli 2009 yang lalu, telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) atau atau The Indonesian Accounting Standards for Non-Publicly-Accountable Entities, dan telah disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 19 Mei 2009. Dewan tandar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) sendiri beranggotakan 17 orang mewakili: Akuntan Publik, Akademisi, Akuntan Sektor Publik, dan Akuntan Manajemen. Alasan IAI menerbitkan standar ini adalah untuk mempermudah perusahaan kecil dan menengah (UKM) (yang jumlahnya hampir dari 90% dari total perusahaan di Indonesia) dalam menyusun laporan keuangan mereka. Dimana jikalau standar ini tidak diterbitkan mereka juga harus mengikuti SAK baru (yang merupakan SAK yang sedang dalam tahap pengadopsian IFRS – konvergensi penuh tahun 2012) untuk menyusun laporan keuangan mereka. SAK berbasis IFRS ini relatif lebih kompleks dan sangat mahal bagi perusahaan kecil dan menengah untuk menerapkannya.
Pada saat diluncurkanya standar akuntansi ETAP (SAK-ETAP) bertepatan dalam acara Seminar Nasional Akuntansi “Tiga pilar Standar Akuntansi Indonesia” yang dilaksanakan oleh Universitas Brawijaya dan Ikatan Akuntan Indonesia. Nama standard ini sedikit unik karena exposure draftnya diberi nama Standar Akuntansi UKM (Usaha Kecil dan Menengah), namun mengingat definisi UKM sendiri sering berubah, maka untuk menghindari kerancuan, standard ini diberi nama SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.
Apabila SAK-ETAP ini telah berlaku efektif, maka perusahaan kecil seperti UKM tidak perlu membuat laporan keuangan dengan menggunakan PSAK umum yang berlaku. Di dalam beberapa hal SAK-ETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan dibandingkan dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Perbedaan secara kasat mata dapat dilihat dari ketebalan SAK-ETAP yang hanya sekitar seratus halaman dengan menyajikan 30 bab.
Sesuai dengan ruang lingkup SAK-ETAP maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
Lebih lanjut ruang lingkup standar ini juga menjelaskan bahwa Entitas dikatakan memiliki akuntabilitas publik signifikan jika : proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.
Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat menggunakan SAK-ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan standar tersebut. Hal ini dimungkinkan apabila misalnya pihak otoritas berwenang merasa ketentuan pelaporan dengan menggunakan PSAK terlalu tinggi biayanya ataupun terlalu rumit untuk entitas yang mereka awasi.
SAK-ETAP ini akan berlaku efektif per 1 January 2011 namun penerapan dini per 1 Januari 2010 diperbolehkan. Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK-ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK-ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK-ETAP. Apabila perusahaan memakai SAK-ETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.
Mengingat kebijakan akuntansi SAK-ETAP di beberapa aspek lebih ringan daripada PSAK, maka ketentuan transisi dalam SAK-ETAP ini cukup ketat. Pada BAB 29 misalnya disebutkan bahwa pada tahun awal penerapan SAK-ETAP, yakni 1 January 2011, Entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK-ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK-ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK- ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya. Oleh sebab itu per 1 January 2011, perusahaan yang memenuhi definisi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik harus memilih apakah akan tetap menyusun laporan keuangan menggunakan PSAK atau beralih menggunakan SAK-ETAP.
Selanjutnya ketentuan transisi juga menjelaskan bahwa entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK-ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh menggunakan SAK-ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK-ETAP. Hal ini misalnya ada perusahaan menengah yang memutuskan menggunakan SAK-ETAP pada tahun 2011, namun kemudian mendaftar menjadi perusahaan public di tahun berikutnya. Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK non-ETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK-ETAP ini kembali. Sebaliknya entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK-ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK-ETAP ini dalam menyusun laporan keuangan.
Daftar Pemberlakuan PSAK/ISAK yang Pernah Ditetapkan
· PSAK/ISAK yang berlaku efektif 2008 -2010
No | PSAK/ISAK | Ref | Issued | Effective Date |
1 | PSAK 13 Properti Investasi | IAS 40 | 2007 | 1-Jan-08 |
2 | PSAK 16 Aset Tetap | IAS 16 | 2007 | 1-Jan-08 |
3 | PSAK 30 Sewa | IAS 17 | 2007 | 1-Jan-08 |
4 | PSAK 14 Persediaan | IAS 2 | 2008 | 1-Jan-09 |
5 | PSAK 26 Biaya Pinjaman | IAS 23 | 2008 | 1-Jan-10 |
6 | PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan | IAS 32 | 2006 | 1-Jan-10 |
7 | PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran | IAS 39 | 2006 | 1-Jan-10 |
8 | ISAK 8 Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa dan Pembahasan Lebih Lanjut Ketentuan Transisi | IFRIC 4 | 2007 | Sep-10 |
Dua kriteria yang menentukan apakah suatu entitas tergolong entitas tanpa akuntabilitas publik (ETAP) yaitu:
1. Tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan
Suatu entitas dikatakan memiliki akuntabilitas yang signifikan jika:
a. Entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran atau entitas dalam proses
pengajuan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal (BAPEPAM-LK) atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal. Oleh sebab itu Bapepam sendiri telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bapepam-LK No. SE-06/BL/2010 tentang larangan penggunaan SAK ETAP bagi lembaga pasar modal, termasuk emiten, perusahaan publik, manajer investasi, sekuritas, asuransi, reksa dana, dan kontrak investasi kolektif.
b. Entitas menguasai aset dalam kapasitas sebaga fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti
bank, entitas asuransi, pialang dan/atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana, dan bank investasi.
2. Tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial
statements) bagi pengguna eksternal.
Contoh pengguna eksternal adalah:
a. pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha;
b. kreditur; dan
c. lembaga pemeringkat kredit.
Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifkan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi yang mengizinkan penggunaan SAK ETAP. Contohnya Bank Perkreditan Rakyat yang telah diijinkan oleh Bank Indonesia menggunakan SAK ETAP mulai 1 Januari 2010 sesuai dengan SE No. 11/37/DKBU tanggal 31 Desember 2009.
Sedangkan dahulunya BPR memiliki pedoman akuntansi tersendiri yakni pedoman akuntansi BPR,
SAK-ETAP ini akan berlaku efektif per 1 January 2011 namun penerapan dini per 1 Januari 2010 diperbolehkan. Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP. Apabila perusahaan memakai SAK-ETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.
Mengingat kebijakan akuntansi SAK-ETAP di beberapa aspek lebih ringan daripada PSAK, maka terdapat beberapa ketentuan transisi dalam SAK-ETAP yang cukup ketat:
- Pada BAB 29 misalnya disebutkan bahwa pada tahun awal penerapan SAK-ETAP, yakni 1 January 2011
- Entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK-ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya.
- Per 1 January 2011, perusahaan yang memenuhi definisi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik harus memilih apakah akan tetap menyusun laporan keuangan menggunakan PSAK atau beralih menggunakan SAK-ETAP.
- Entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK-ETAP. Hal ini misalnya ada perusahaan menengah yang memutuskan menggunakan SAK-ETAP pada tahun 2011, namun kemudian mendaftar menjadi perusahaan public di tahun berikutnya. Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK non-ETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP ini kembali.
- Entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK ETAP ini dalam menyusun laporan keuang
PERBANDINGAN DENGAN SAK LAINNYA
Perbandingan PSAK dengan SAK ETAP
Berikut ini adalah tabel perbandingan PSAK dengan SAK-ETAP yang dapat membantu pembaca dalam mempelajari SAK-ETAP lebih jauh. Buku SAK-ETAP dapat diperoleh di kantor pusat Ikatan Akuntan Indonesia dan kantor-kantor cabang IAI :
No | Elemen | PSAK | SAK ETAP |
1 | Penyajian Laporan Keuangan |
(Perubahan istilah di ED PSAK 1: Neraca menjadi Laporan Posisi Keuangan, Kewajiban (liability) menjadi laibilitas) | Sama dengan PSAK, kecuali informasi yang disajikan dalam neraca, yang menghilangkan pos:
|
2 | Laporan Laba Rugi | · Laporan laba rugi komprehensif · Informasi yang disajikan dalam laporan Laba Rugi Komprehensif · Laba rugi selama periode · Pendapatan komprehensif lain selama periode · Informasi yang disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif atau catatan atas laporan keuangan | Tidak sama dengan PSAK yang menggunakan istilah laporan laba rugi komprehensif, SAK ETAP menggunakan istilah laporan laba rugi. |
3 | Penyajian Perubahan Ekuitas | Sama dengan PSAK, kecuali untuk beberapa hal yang terkait pendapatan komprehensif lain. | |
4 | Catatan Atas Laporan Keuangan |
| Sama dengan PSAK, kecuali pengungkapan modal. |
5 | Laporan Arus Kas |
| Sama dengan PSAK kecuali:
|
6 | Laporan keuangan konsolidasi dan terpisah |
| Tidak diatur. |
7 | Kebijakan akuntansi, estimasi, dan kesalahan | PSAK 25 (Laba atau Rugi Bersih untuk periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi)
| SAK ETAP sudah maju satu langkah dibandingkan PSAK (tidak ada “kesalahan mendasar” dan “laba atau rugi luar biasa”). |
8 | Instrumen Keuangan Dasar |
| PSAK 50 (1998). |
9 | Persediaan |
| Sama dengan PSAK |
10 | Investasi pada perusahaan asosiasi dan entitas anak |
| metode ekuitas |
11 | Investasi pada perusahaan asosiasi dan entitas anak |
| Sama dengan PSAK kecuali metode akuntansi hanya menggunakan metode biaya. |
12 | Property Investasi | Metode akuntansi
· Model biaya | Metode akuntansi: model biaya |
13 | Aset Tetap |
| Sama dengan PSAK kecuali:
|
14 | Asset Tidak Berwujud |
· Penurunan nilai | Sama dengan PSAK, kecuali aset tidak berwujud yang diperoleh dari penggabungan usaha. |
| Tidak diatur | ||
15 | Sewa |
| |
lessor |
| ||
| Sama dengan PSAK | ||
16 | Ekuitas |
| Sama dengan PSAK, kecuali :
|
17 | Pendapatan |
| Sama dengan PSAK. |
18 | Biaya Pinjaman |
| Biaya pinjaman langsung dibebankan |
19 | Penurunan Nilai Aset |
| Sama dengan PSAK, kecuali:
|
20 | Imbalan Kerja |
· Pesangon pemutusan kerja | Sama dengan PSAK, kecuali untuk manfaat pasti menggunakan PUC dan jika tidak bisa, menggunakan metode yang disederhanakan |
21 | Pajak Penghasilan |
| |
22 | Mata Uang Pelaporan |
| Sama dengan PSAK Mata Uang Pelaporan
|
23 | Peristiwa setelah akhir periode pelaporan |
| Sama dengan PSAK |
24 | Pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa |
| Sama dengan PSAK 7 |
25 | Aktivitas Khusus |
| Tidak diatur |
26 | Ketentuan Transisi |
| |
27 | Tanggal Efektif | Berlaku efektif untuk laporan keuangan yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2011, penerapan dini 1 Januari 2010 |
Dengan adanya pembagian standar akuntansi keuangan (SAK) menjadi SAK ETAP dan SAK Penuh (Perusahaan dengan akuntabilitas publik), maka dikenal pembagian kelompok perusahaan yaitu entitas tanpa akuntabilitas publik (ETAP) dan entitas dengan akuntabilitas publik (EAP).
EAP ini juga mencakup perusahaan go public di Bursa Efek Indonesia. Sedangkan ETAP sendiri lebih mengarah (tapi tidak hanya mencakup) perusahaan dengan skala kecil dan menengah yang “kesulitan” menerapkan SAK secara menyeluruh.
Adanya pemisahan tersebut disebabkan oleh konvergensi SAK ke Full IFRS dengan tujuan untuk meminimalkan perbedaan antara SAK Indonesia dan IFRS sehingga laporan keuangan akan lebih mudah dipahami dan juga meningkatkan kualitas keterbandingan (comparability) terutama oleh user dari berbagai negara. Dengan kata lain, memang gap antara SAK Indonesia dan IFRS masih tetap ada, namun konvergensi ke Full IFRS meminimalkan gap tersebut sehingga dapat memudahkan pembaca dalam memahami laporan keuangan tersebut.
Munculnya SAK ETAP sendiri dengan maksud agar konvergensi IFRS dapat segera diwujudkan secara penuh. Sehingga perusahaan-perusahaan yang kesulitan untuk menerapkan SAK Penuh, dapat mengadopsi SAK ETAP sebagai standar keuangan yang lebih sederhana.
Perbedaan Penerapan SAK Penuh dengan SAK ETAP
Berikut beberapa perbedaan penerapan SAK Penuh dengan SAK ETAP :
SAK UMUM | SAK ETAP | |
Penyajian Laporan Keuangan | Dengan adanya ED PSAK 1 di masa depan penyajian laporan keuangan mengikuti IFRS dengan perubahan antara lain, - Tidak ada lagi pos luar biasa pada neraca - Laba Rugi komprehensive - Cash flow metode langsung (dianjurkan), dan tidak langsung. | Minimum pos yang harus ada di neraca lebih sedikit. - Silent terhadap pos luar biasa - Laporan laba rugi (tanpa harus menyajikan laba rugi komprehensive) - Cash flow dengan metode tidak langsung |
Aset Tetap dan Properti Investasi | 1. Memberikan pilihan metode biaya atau revaluasi untuk aset tetap. 2. Metode Fair value untuk properti investasi. | Aset tetap, properti investasi menggunakan metode biaya kecuali ada ketentuan pemerintah yang mengharuskan model revaluasi diterapkan. |
Aset Tidak Berwujud | - Saat ini aset tidak berwujud diamortisasi selama 20th. - ED PSAK 19 (Terbit 2011) - Aset tidak berwujud dengan masa manfaat tak terbatas, tidak diamortisasi. | -Aset tidak berwujud diamortisasi selama 10th. - Pengukuran menggunakan metode biaya. |
Instrumen Keuangan | - Ruang lingkup: aset dan kewajiban keuangan, - Diklasifikasikan pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dimiliki hingga jatuh tempo, tersedia untuk dijual, pinjaman dan pinjaman yang diberikan. - Impayment menggunakan incurred loss concept. - Derecognition - Hedging dan derivatif. | -Ruang lingkup; investasi pada efek tertentu -Klasifikasi trading, held to maturity, dan available for sale. Hal tsb mengacu pada PSAK no 50 (1998). - Jauh lebih sederhana dibanding ketentuan PSAK 50 dan PSAK 55 (revisi 2006) |
Persediaan | LIFO tidak lagi diijinkan(PSAK 14 revisi 2008) | LIFO tidak diijinkanKetentuan lainnya sama dengan PSAK |
Penurunan nilai Aset | - Ruang lingkup kecuali; persediaan, aset yang timbul dari kontrak konstruksi, aset pajak tangguhan, aset yang timbul dari manfaat pensiun. - Penurunan nilai non persediaan. - Penurunan nilai unit penghasil kas dan goodwill. | - Ruang lingkup yang meliputi semua jenis aset kecuali aset yang timbul dari manfaat pensiun. - Tidak mengatur penurunan nilai goodwill. - Ada tambahan penurunan nilai untuk pinjaman yang diberikan dan piutang yang menggunakan PSAK 31. |
Laporan Keuangan Konsolidasian | Diatur dalam PSAK 4Menggunakan metode ekuitas (entitas asosiasi) dan metode konsolidasi penuh untuk entitas anak. | Tidak DiaturBila memiliki investasi atas asosiasi maupun subsidiary menggunakan metode ekuitas ( on line cosolidation). |
Sewa | - Mengatur perjanjian yang mengandung sewa. - Klasifikasi berifat principle based. - Laporan keuangan lessee dan lessor | - Tidak mengatir perjanjian yang mengandung sewa ( psak 8) - Klasifikasi sewa; kombinasi IFRS for SMEs dan SFAS 13 (rule based) - Laporan keungan lessee dan lessor menggunakan PSAK 30 (1990): Akuntansi Sewa |
Biaya Pinjaman | Komponen biaya pinjamanPengakuan dan kapitalisasi biaya pinjaman | Biaya pinjaman langsung dibebankan. |
Imbalan Kerja | Menjelaskan: - Imbalan kerja jangka pendek - Imbalan pasca kerja, untuk manfaat pasti menggunakan PUC (Project Unit Credit) - Imbalan jangka panjang lainnya - Pesangon pemutusan kerja - Imbalan berbasis ekuitas | - Tidak termasuk imbalan berbasis ekuitas - Untuk mafaat pasti mengunakan PUC dan jika tidak bisa, menggunakan metode yang disederhanakan. |
Pajak Penghasilan | - Menggunakan deffered tax concept- Penagkuan dan pengukuran pajak kini - Pengakuan dan pengukuran pajak tangguhan | - Menggunakan tax payable concept. - Tidak ada pengakuan dan pengukuran pajak tangguhan. |
KESIMPULAN
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (SAK) menciptakan metode yang seragam untuk menyajikan informasi, sehingga laporan keuangan dari berbagai perusahaan yang berbeda dapat dibandingkan dengan lebih mudah kumpulan konsep, standar, prosedur, metode, konvensi, kebiasaan dan praktik yang dipilih dan dianggap berterima umum disebut: Generally Accepted Accounting Principles (GAAP).
Alasan IAI menerbitkan standar Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) pada tanggal 19 juli 2009 adalah untuk mempermudah perusahaan kecil dan menengah (UKM) (yang jumlahnya hampir dari 90% dari total perusahaan di Indonesia) dalam menyusun laporan keuangan mereka. Dimana jikalau standar ini tidak diterbitkan mereka juga harus mengikuti SAK baru (yang merupakan SAK yang sedang dalam tahap pengadopsian IFRS – konvergensi penuh tahun 2012) untuk menyusun laporan keuangan mereka. SAK berbasis IFRS ini relatif lebih kompleks dan sangat mahal bagi perusahaan kecil dan menengah untuk menerapkannya.
SARAN
Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.
DAFTAR PUSAKA
Newsletter KAP Syarief Basir dan Rekan, Edisi : Juli 2010 2
(Diakses pada hari Rabu, 12 Oktober 2011)
(Diakses pada hari Rabu, 12 Oktober 2011 )
(Diakses pada hari Rabu, 12 Oktober 2011 )
(Diakses pada hari Rabu, 12 Oktober 2011)
Sumber: Akuntan Indonesia, edisi no 17, Juni, 2009.
(Diakses pada hari Rabu, 12 Oktober 2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar